HONDA BANNER

Pemuda Lubuk Linggau Curi Motor di Bengkulu, Dijual ke Kepala Curup

Pemuda Lubuk Linggau Curi Motor di Bengkulu, Dijual ke Kepala Curup

Pelaku pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polsek Kampung Melayu berhasil diringkus-(ist)-

BENGKULUEKSPRESS.COM – Seorang pemuda berinisial AS (19) asal Desa Lawang Agung, Kota Lubuk Linggau, diringkus Tim Opsnal Polsek Kampung Melayu pada 5 Februari 2025. AS ditangkap atas dugaan pencurian sepeda motor milik James Pebri (50), warga Kelurahan Kandang Mas, Kota Bengkulu, yang terjadi pada tahun 2024 lalu.

Kapolsek Kampung Melayu, AKP Mangga Simanjuntak SH, mengungkapkan bahwa pihaknya segera bergerak setelah menerima laporan dari korban.

"Mendapat laporan dari warga, kami langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku," ujar Kapolsek Kampung Melayu, IPTU Manogu Simanjuntak, Senin (10/02/2025).

BACA JUGA:Gagal Curi Motor, Pasangan Pengantin Baru di Bengkulu Ditangkap Polisi

BACA JUGA:Gelapkan Mobil Pick-Up, Oknum Honorer di Kota Bengkulu Diringkus Polisi

Dalam pemeriksaan, AS mengakui perbuatannya dan mengungkapkan bahwa motor hasil curiannya telah dijual ke wilayah Kepala Curup.

"Setelah ditangkap, pelaku mengakui keberadaan barang bukti. Saat ini, pelaku dan motor hasil curian sudah kami amankan di Polsek Kampung Melayu," tambahnya.

Atas perbuatannya, AS dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun.(ang)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: