Tim Sel KPU Diwarning DPRD

Tim Sel KPU Diwarning DPRD

\"A\"TAIS, BE- Tim Seleksi (Timsel) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Seluma kini diingatkan agar tak menerima peserta seleksi yang berdomisili di luar wilayah Kabupaten Seluma. Dikatakan anggota DPRD Seluma, Jonaidi SP, warning bagi Timsel tersebut penting lantaran diperkirakan pendaftar calon komisioner dari warga luar wilayah Seluma. “Kita yakin saat ini Timsel yang dibentuk KPU Provinsi Bengkulu telah menerima sejumlah persyaratan dan kelengkapan administrasi dari masing-masing calon anggota KPUD yang berdomisili di luar Kabupaten Seluma tapi ber-KTP Seluma,” kata Jonaidi yang juga Ketua Ketua Komisi II DPRD Seluma itu. Dijelaskan jika hal tersebut tetap dilakukan, maka kinerja tim sel telah tidak independen dan melanggar undang-undang penyelenggara pemilu pasal 11 huruf G No 15 tahun 2011 tentang persyaratan menjadi anggota KPU provinsi dan Kabupaten kota. Dimana dijelaskan bahwa calon anggota KPU mencalon didaerah kabupaten kota haruslah berdomisili di daerah pencalonan dan juga demikian pada pencalonan anggota KPU Provinsi. Serta juga dilengkapi dengan KTP, namun jika calon anggota KPU Seluma KTP dan bukanlah warga asli Seluma maka hal tersebut merupakan pemalsuan KTP yang dapat dipidanakan. “Jika calon anggota KPU warga bukan Seluma dan memiliki KTP Seluma maka bisa dipastikan hal tersebut adalah pemalsuan dan dapat dipidanakan,” terangnya. Meskinya yang menjadi calon anggota KPU Seluma adalah warga Seluma sendiri bukanlah warga luar seluma yang telah membuat KTP Seluma. Hal ini nantiknya bisa akan membuat polemik dalam perekrutan anggota KPU Seluma. Jika ditemukan pemalsuan maka yang bersangkutan dapat dikenakan pidana dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun dan denda Rp 50 juta. “Timsel mesti selektif nantiknya dan jangan gampang untuk meloloskan seseorang tersebut dan hendaknya lebih selektiflah,” ujarnya. Sementara itu, dari data yang berhasil di himpun menyebutkan jika hinga saat ini telah 62 orang  telah mengambil berkas. Sedangkan yang baru mengembalikan berkas sebanyak 14 orang. Diketahui esok merupakan batas akhir pengembalian berkas pukul 16.00 WIB. Namun, jika kuota masih belum mencukupu maka akan batas akhir penyerahan akan diperpanjang hingga hari minggu. Hingga mencukupu kuota sebanyak 30 orang. (333)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: