Bagaimana Hukum Menerima dan Memakan Hidangan Imlek? Ustaz Abdul Somad Tegaskan Ini
Ustaz Abdul Somad Jelaskan Bagaimana Hukum Menerima dan Memakan Hidangan Imlek-(foto: kolase/bengkuluekspress.disway.id)-
BENGKULUEKSPRESS.COM- Setiap perayaan agama memiliki hidangan khas yang identik dengan tradisi tersebut.
Misalnya, saat Idul Fitri ada kue nastar, Natal dengan kue lapet, dan Waisak dengan tempoyak. Demikian pula, perayaan Imlek juga memiliki makanan khas, salah satunya adalah kue keranjang.
Pada saat Tahun Baru Imlek, kue keranjang sering dibagikan tidak hanya kepada umat Konghucu, tetapi juga kepada umat Islam, terutama oleh tetangga atau kerabat yang merayakan perayaan tersebut.
BACA JUGA:Bagaimana Hukum Menahan Kentut Dalam Sholat, Ini Kata Ustaz Abdul Somad
BACA JUGA:Tiga Hal Ini Ternyata Bisa Menghalangi Rezeki, Berikut Penjelasan Ustaz Abdul Somad
Namun, muncul pertanyaan apakah umat Muslim diperbolehkan menerima atau memakan hidangan seperti kue keranjang dari perayaan non-Muslim, khususnya saat Imlek.
Untuk menjawab pertanyaan tersebut, mari kita simak penjelasan dari para ulama, termasuk pandangan dari Ustaz Abdul Somad.
Pada dasarnya, menerima makanan dari non-Muslim saat perayaan hari besar mereka termasuk dalam ranah muamalah, yaitu urusan hubungan sosial antarumat manusia.
Dalam Islam, hukum bermuamalah dengan non-Muslim diperbolehkan, sebagaimana yang dijelaskan oleh Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam kitab Fathul Bari.
"Ibnu Baththal berkata bahwa melakukan transaksi dengan nonmuslim hukumnya boleh kecuali dalam kasus jual beli sesuatu yang dapat mendukung kafir harbi untuk memerangi kaum muslim, ... dan diperbolehkan menerima hadiah dari non muslim,".
Jika menerima makanan dari non-Muslim saat Imlek diperbolehkan, pertanyaan selanjutnya adalah mengenai hukum memakannya, mengingat sebagian harta yang diperoleh oleh non-Muslim mungkin tidak sesuai dengan aturan syariat Islam, atau bahkan mayoritas hartanya dianggap haram.
BACA JUGA:Amalan Sunah Ini, Satu-satunya yang Pasti Diterima Allah SWT, Berikut Penjelasan Ustaz Abdul Somad
Mengenai hal ini, Ibnu Baththal dalam kitab Syarah Shahih Bukhari menjelaskan, mengutip pendapat Ibnu Munzir, bahwa makanan yang diberikan oleh non-Muslim bisa diterima dan dimakan oleh umat Islam, selama makanan tersebut tidak mengandung unsur haram atau melibatkan cara yang bertentangan dengan syariat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: