Pagi Ini Gugatan Pilwakot ke MK

Pagi Ini Gugatan  Pilwakot ke MK

\"\"BENGKULU, BE - Pasangan calon walikota dan wakil walikota nomor urut 8, Hj Leni Hartati Jhon Latief SE MSi - Ir Drs H Sudoto MPd, tidak main-main dengan rencana gugatan yang disampaikannya ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Bahkan, 3 orang kuasa hukumnya telah tiba di Jakarta pukul 17.00 WIB sore kemarin.  Ke-3 pengacara Leni-Sudoto tersebut yakni Ahmad Kuswandi SH, Irwan SH dan Ilham Fatahillah SH.  Ketiganya akan mendatangi kantor MK pagi  ini untuk mendaftarkan gugatan terkait pelanggaran Pemilu Pilwakot Bengkulu, 19 September  lalu.

\"Ya sekarang kami baru sampai di Jakarta dan akan memasukkan gugatan ke MK besok pagi,\"  kata juru bicara kuasa hukum Leni-Sudoto, Ahmad Kuswandi saat dihubungi via telepon, kemarin.

Ahmad Kuswandi mengungkapkan sejauh ini berkas gugatannya telah siap berikut barang-barang bukti untuk memperkuat materi gugatannya. Pihaknya sengaja mendaftarkan gugatan pada hari terakhir yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu, mengingat masih ada beberapa barang bukti yang diperlukan.

Kandidat nomor 8 bersama-sama dengan kandidat lainnya akan menggugat tentang beberapa hal,  yakni pelanggaran kampanye yang dilakukan kandidat nomor 1 dan 7 yang hingga saat ini belum ada penyelesaian oleh Panwaslu dan Gakkumdu, tertangkapnya 2 relawan LBH yang diduga melakukan kampanye pada hari tenang dengan kedok pendataan dan verifikasi data penerima Jamkeskot pemda kota, tertangkapnya Lurah Kandang Limun saat membagi-bagikan amplop berisi uang dengan total mencapai Rp 18,7 juta, dan kampanye pada hari tenang di media cetak oleh kandidat nomor 7.

Tidak hanya itu, kandidat nomor 8 ini juga mempersoalkan pemilih eksodus yang tertangkap di Pepabri kemudian dilepaskan Panwas dengan alasan tidak cukup bukti, pemindahan kotak suara dari KPPS ke PPK oleh KPU dan membuka gembok dan segel kotak suara yang dilakukan KPU di Kelurahan Pematang Gubernur yang disuruh kandidat nomor 1.

\"Semua bentuk pelanggaran tersebut kami telah memiliki barang buktinya, meskipun ada beberapa dari pelanggaran tersebut tidak dilaporkan ke Panwaslu,\" ungkapnya.

Sementara barang bukti lainnya seperti pelanggaran yang dilakukan KPU, pihaknyamembawakan barang bukti berupa pengakuan dari KPPS dan PPK setempat. Dengan melihat pelanggaran yang digugat dan barang bukti yang telah dikumpulkan, pihaknya optimis akan memenangkan gugatan tersebut. \"Kami optimis menang dan kemungkinan MK akan mengambil beberapa keputusan, yakni akan melakukan Pemilu ulang, atau mendiskualifikasi nomor urut 7 dengan menaikkan nomor 8 untuk masuk putaran kedua,\" ungkapnya mantap. (400)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: