Tergugat Melawan, Eksekusi Rumah Gagal

Tergugat Melawan, Eksekusi Rumah Gagal

\"DSCF0037\"LEBONG UTARA, BE - Proses eksekusi tanah dan bangunan rumah yang saat ini ditunggu keluarga Nazarwin di Desa Nangai Amen Kecamatan Lebong Utara, Kamis (18/4) kemarin berlangsung panas. Pemilik rumah ngotot menolak eksekusi yang dilakukan juru sita dari Pengadilan Agama (PA) Lebong.

Sebelum dieksekusi, pihak tergugat meminta untuk penangguhan terhadap eksekusi rumah tersebut. Namun, pada Kamis (18/4) kemarin juru sita dari Pengadilan Agama Lebong datang untuk melakukan eksekusi dan sempat mendapatkan perlawanan dari pihak tergugat atas pelaksanaan eksekusi hingga akhirnya eksekusi dibatalkan.

Pelaksanaan eksekusi tersebut dilakukan setelah Surat Panitera pengadilan Agama Curup Nomor : W7-A4/355/HK.05/III/2013 tanggal 15 Maret 2013 tentang mohon bantuan pelaksanaan sita Eksekusi terhadap putusan kasus perkara nomor :426/Pdt.G/2008/PA.Crp serta atas putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 454.K/AG/2010 tanggal 27 September 2010 dalam perkara antara H Abdul Hanan bin Selutan melawan Erida Ratni binti Hasanudin.

Juru Sita Pengadilan Agama Kabupaten Lebong yakni Saibu SAg kepada wartawan mengatakan, sesuai dengan penetapan Ketua PA atau Pelimpahan Ketua PA Curup untuk dilakukan eksekusi tersebut, namun eksekusi tersebut gagal dikarenakan pihak termohon eksekusi merasa keberatan untuk diukur. \"Jadi kita hanya bisa membacakan penetapan dan berita acara sita eksekusi, namun pelaksanaan dianggap batal. Untuk Eksekusi nantinya kita lihat saja nanti perkembangan selanjutnya,\" jelas Saibu.

Ada Kejanggalan Terpisah, pihak tergugat yakni Erida Ratni melalui suaminya yakni Nazarwin mengatakan jika dalam pelaksanaan eksekusi tersebut terlihat masih adanya kejanggalan, sebab untuk pihak penggugat yakni H Abdul Hanan (Alm) pada April 2010 lalu penggugat meninggal dunia. Sedangkan untuk keputusan Kasasi yang diajukan penggugat keluar pada September 2010, jadi berdasarkan pasal 248 RB disebutkan apabila salah satu pihak meninggal dunia maka harus diganti dengan ahli waris, sehingga yang berpekara bukan lagi almarhum.

\"Atas dasar itulah kami mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan kasasi dari Mahkamah Agung tersebut dan atas dasar itulah kita meminta untuk penangguhan penyitaan tersebut. Selain itu dalam pasal 248 RB itu juga dikatakan apabila salah satu pihak meninggal dunia maka perkara harus dihentikan. Itukan ada undang-undangnya,\" jelas Nazarwin.

Selain itu, pihak tergugat juga dalam kasus tersebut secara sah memiliki surat pernyataan hibah atas kepemilikan rumah dari Saluna (Alm) kepada Erida Ratni. Namun, penggugat melaporkan ke pengadilan jika hibah tersebut diberikan kepada menantu Erida yakni Nazarwin, padahal dalam surat hibah tersebut jelas tertera nama Erida Ratni.

\"Saat itu surat hibah dari Saluna (Alm) kepada Erida ini disobek oleh H Abdul Hanan (Alm) dan itu sudah kita perkarakan jika H Abdul Hanan tersebut bermaksud untuk menghilangkan barang bukti. Atas dasar itulah kami menolak eksekusi tersebut, apalagi kami masih melakukan proses hukum yakni PK. Kita ingat kasus Agusrin, setelah keputusan kasasi masih bisa ditangguhkan, inikan perdata masa tidak bisa, untuk itu kita tunggu dulu putusan PK nanti,\" pungkas Nazarwin.(777)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: