Pasar Subuh Dibiarkan
BENGKULU, BE - Meski Pasar Baru Kota sudah dipersiapkan untuk menampung para pedagang Pasar Subuh, namun Pemkot masih membiarkan para pedagang berjualan di Jalan KZ Abidin II. Hanya saja, para pedagang harus mentaati kesepakatan yang mereka buat dan tandatangani.
Kemarin, sekitar 200 pedagang Pasar Subuh telah menandatangani kesepakatan tersebut secara tertulis dalam sebuah surat perjanjian bersama UPTD Pasar Minggu.
Penandatanganan dari pihak pedagang diwakilkan oleh ketua mereka, Iwanto Junaidi. Sementara dari pihak Pemkot di wakilkan oleh Roni Bambang SSos selaku Kepala UPTD Pasar Minggu. Penandatanganan surat perjanjian kedua belah pihak disaksikan langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Bambang Suryadi SSos, dan Kepala Kepolisian Subsektor Pasar Minggu, Aiptu Zainuli Rusda.
Terdapat 5 butir kesepakatan dalam surat perjanjian tersebut. Pertama, PKL akan bersedia mentaati semua peraturan yang diwajibkan oleh Pemerintah Kota Bengkulu. Kedua, PKL bersedia untuk mengosongkan kawasan Jalan KZ Abidin II paling lambat pada pukul 08.00 WIB.
Termasuk meja, payung dan barang dagangan lainnya dari lokasi Pasar Subuh. Ketiga, PKL sanggup untuk menjaga kebersihan diseluruh lokasi Pasar Subuh. Keempat, sanggup menyetorkan PAD sesuai dengan peraturan pemerintah, sesuai dengan hasil kesepakatan dengan Disperindag Kota Bengkulu. Kelima, apabila seluruh perjanjian ini dilanggar, maka PKL siap untuk direlokasi ke Pasar Baru Koto.
Rapat antara para PKL dan para pengurus pasar ini berlangsung secara demokratis. Pihak pengurus pasar memberikan kesempatan secara terbuka kepada para PKL untuk menyampaikan aspirasi mereka.
Keluhan-keluhan yang muncul dari para PKL umumnya seputar adanya pungutan liar, adanya para pedagang di PTM yang ikut membuka lapak di Pasar Subuh dan adanya sebagian kecil para pedagang yang tak mau membongkar lapaknya meski sudah pukul 08.00 WIB. \"Kami sangat berterimakasih atas kesempatan yang masih diberikan kepada kami untuk berjualan di Pasar Subuh,\" kata Hesti (42), salah satu pedagang.
Menjawab hal ini, Kepala UPTD Pasar Minggu, Roni Bambang SSos mengutarakan, para pedagang sebenarnya hanya mempunyai kewajiban untuk membayar 4 hal yang telah diatur sebagai retribusi. Yakni kebersihan, lampu, lapak dan keamanan. \"Masing-masing seribu rupiah. Kalau ada yang minta lebih, catat siapa orangnya dan silahkan laporkan kepada polisi. Nanti akan dipidanakan,\" ujarnya.
Mengenai adanya pedagang yang gemar membandel dan adanya pedagang PTM yang ikut membuka lapaknya di Pasar Subuh, Roni bilang, pihaknya akan melibatkan kepolisian dan Satpol PP dalam melakukan penertiban. \"Kalau itu yang menjadi keresahan para PKL sekalian, saya kira Kepala Kepolisian Subsektor Pasar Minggu dan Satpol PP siap membantu penertiban,\" bebernya seraya diamini oleh para PKL.
Rapat ini dimulai sejak pukul 13.45 WIB dan berakhir sekitar pukul 15.30 WIB. Para pedagang tampak puas dengan hasil kesepakatan ini. \"Ya, semua pedagang setuju dengan hasil yang ada. Kalau seandainya ada yang melanggar komitmen, kita sudah sama-sama tahu apa akibatnya,\" tutur Ketua Pedagang Pasar Subuh, Iwanto Junaidi. (009)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: