Jaksa Ungkap Peran Terdakwa di Kasus Dugaan Korupsi Makan Minum RSUD HD Manna

Jaksa Ungkap Peran Terdakwa di Kasus Dugaan Korupsi Makan Minum RSUD HD Manna

Ketiga terdakwa dugaan korupsi RSUD HD Manna seusai menjalani sidang dakwaan beberapa hari lalu di Pengadilan Negeri Bengkulu-foto: Anggi-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Ketiga terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi makan minum pasien RSUD HD Manna yang telah merugikan negara sebanyak 330 juta rupiah ternyata memiliki peranan yang berbeda. 

Hal itu diungkapkan oleh Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan, Adi Setiawan SH,MH, bahwa ketiga terdakwa Dr Debi Purnomo selaku Direktur Rumah Sakit, Yuniarti Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Vina Fitriani sebagai pihak ketiga memiliki peran masing-masing. 

"Pertama inisiatif itu dari terdakwa Yuniarti yang mendatangi direktur untuk meminta kegiatan belanja makan minum dan atas permintaan itu diminta lah kesepakatan imbalan oleh Dr Debi selalu direktur sebesar 15 juta per pencairan dan itu pun di setujui oleh Yuhiarti," ujar Kasi Pidsus Kejari Bengkulu Selatan Adi Setiawan. 

Lebih lanjut dijelaskan oleh Kasi Pidsus, lantaran terdakwa Yuniarti merupakan seorang ASN jadi dirinya tidak bisa mengambil alih proyek makan minum RSUD HD Manna tersebut secara langsung. 

Oleh karena itu Yuniarti meminta terdakwa Vina yang merupakan keponakannya untuk membuat sebuah badan usaha yang kemudian akan menjalankan kegiatan makan minum pasien dari RSUD HD Manna. 

"Yuniarti sebagai perantara, karena dia pegawai dia tidak bisa untuk mengambil proyek makan minum di rumah sakit, jadi dia meminta kepada Vina yang merupakan keponakannya untuk membuat badan usaha," sambung Kasi Pidsus. 

Lebih jauh, badan usaha yang didirikan oleh terdakwa Vina tidak memenuhi syarat untuk menjalankan kegiatan makan minum dari rumah sakit.

Akan tetapi karena sebelumnya telah ada kesepakatan dari Yuniarti dan Dr Debi kegiatan makan minum itupun dapat diambil oleh badan usaha bentukan dari Vina. 

Sementara itu, untuk kerugian negara dalam perkara diperoleh berdasarkan selisih dari mark up SPJ makan minum pasien. 

"Untuk SPJ fiktif itu terkait dengan realisasi belanja, jadi jumlah pemesanan dari bidang gizi itu berbeda dengan SPJ yang disampaikan oleh rumah sakit sehingga disana ada mark jumlah, baik itu makan minum pasien maupun makan minum berbuka puasa," pungkas Adi. 

Diketahui dalam sidang dengan agenda dakwaan yang digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu dengan dipimpin oleh ketua Majelis Hakim Faisol SH, ketiga terdakwa didakwa dengan pasal 2 dan pasal 3 undang-undang tindak pidana korupsi.

Selanjutnya pada perkara ini JPU Kejari Bengkulu akan menghadirkan sekitar 20 saksi dan beberapa saksi ahli untuk memperkuat dakwaan mereka atas tindakan para terdakwa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: