Perda Kadaluwarsa, Penyertaan Modal BPRS Fadillah Rp 7 Miliar Batal

Perda Kadaluwarsa, Penyertaan Modal BPRS Fadillah Rp 7 Miliar Batal

Kantor Bank Fadhilah Kota Bengkulu-foto:istimewa-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Rencana Pemerintah Kota Bengkulu untuk menuntaskan penyertaan modal terakhir di BPRS Fadilah pada tahun 2025 batal. 

Hal ini disebabkan Perda yang mengatur penyertaan modal BPRS Fadilah sudah Kadaluwarsa, sehingga penyertaan modal tersebut baru dapat dilakukan di tahun 2026 dengan menuntaskan terlebih dahulu Perda penyertaan modal yang baru. 

Kabag Ekonomi Pemerintah kota, Dadi Hartono mengatakan, sesuai ketentuan saat BPRS Fadilah berdiri penyertaan modal yang harus disetor pemerintah kota sebesar Rp28 miliar. 

Namun saat ini realisasi penyertaan modal baru Rp21 miliar atau masih tersisa Rp7 miliar lagi.

"Sisa Rp 7 miliar direncanakan semula tahun 2025 ini. Tapi karena perda penyertaan modalnya sudah habis masa berlaku, untuk penyusunan penyertaan modal itu kan berdasarkan Perda. Jadi itu tidak dapat dilaksanakan kalau perda sudah habis masa berlakunya. Kita harus bikin Perda lagi di 2025 ini, Insyaallah perdanya bisa segera rampung," jelasnya. 

BACA JUGA:Perumda Tirta Hidayah Ditargetkan Sumbang PAD Rp 1 M di 2025

BACA JUGA:Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu: Laporan Panja Tatib Dewan Dilanjutkan Tahun 2025

Dadi menambahkan saat ini pemerintah Kota sedang menuntaskan Perda penyertaan modal tersebut yang akan selesai di tahun 2025.

Jika Perda penyertaan modal ini sudah tuntas, maka di tahun 2026 sudah dapat dialokasikan penyertaan modal terakhir untuk BPRS Fadilah. 

Sementara itu semenjak pertama berdiri hingga saat ini BPRS Fadilah sudah menyetor PAD ke Pemerintah Kota Bengkulu senilai ratusan juta rupiah. (Imn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: