Bahas Kesiapan Pilkada, Pj Walikota Bengkulu Hadiri Raker dengan Komisi II DPR RI

Bahas Kesiapan Pilkada, Pj Walikota Bengkulu Hadiri Raker dengan Komisi II DPR RI

Pj Walikota Bengkulu saat raker dengan Komisi II DPR RI-(ist)-

BENGKULUEKSPRESS.COM – Penjabat (Pj) Walikota Bengkulu, Arif Gunadi, turut serta dalam Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI di Gedung Nusantara DPR RI, Jakarta Pusat. Kegiatan yang dipimpin oleh Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, ini dihadiri oleh sejumlah gubernur, bupati, dan walikota dari Provinsi Sumatera Selatan, Bengkulu, Kepulauan Bangka Belitung, serta Lampung.

Dalam kesempatan tersebut, Arif Gunadi menegaskan pentingnya netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) dalam mendukung pelaksanaan Pilkada serentak.

"Atas nama Pemerintah Kota Bengkulu, saya mengingatkan seluruh ASN dan PTT untuk menjaga netralitas dan tidak terlibat dalam politik praktis selama pelaksanaan Pilkada," tegas Arif Gunadi.

Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, menjelaskan bahwa rapat ini bertujuan untuk memastikan kesiapan pemerintah daerah dalam pelaksanaan Pilkada serentak 2024. Ia juga menekankan pentingnya pengawasan terhadap netralitas ASN.

BACA JUGA:Masuk 10 Besar Nominasi, Kota Bengkulu Berpeluang Raih Kemenangan IGA 2024

BACA JUGA:Cara Sederhana yang Ampuh Sembuhkan Kanker dan Tumor, Resep dari dr Zaidul Akbar

"Kami ingin memastikan bahwa proses pelaksanaan Pilkada berjalan lancar dan semua pihak, termasuk penjabat kepala daerah, menjaga integritas dalam menjalankan tugas mereka," ujar Rifqi.

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto, menambahkan bahwa Pemilu dan Pilkada serentak 2024 dirancang untuk menyelaraskan program antara pemerintah pusat dan daerah.

"Tujuan utama Pilkada serentak adalah menciptakan sinergi antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota agar tercipta keselarasan dalam kebijakan pemerintahan," jelas Bima Arya.

Raker ini mencerminkan komitmen pemerintah pusat dan daerah dalam memastikan kelancaran pelaksanaan Pilkada serentak 2024, baik dari segi teknis, netralitas penyelenggara, maupun pengawasan terhadap potensi pelanggaran. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: