Kesbangpol Mukomuko Ajukan Raperda Pencegahan dan Pemberantasan Narkoba, Targetkan Pengesahan di 2025
Kantor Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik Kabupaten Mukomuko-(ist)-
BENGKULUEKSPRESS.COM – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, kembali mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba. Raperda ini diharapkan dapat menjadi dasar hukum yang kuat untuk memerangi penyalahgunaan narkoba di daerah tersebut.
“Pengajuan Raperda telah dilakukan tahun ini, tetapi ditolak. Rencananya, kami akan ajukan lagi pada masa sidang kedua 2025,” ujar Nety Wismarnasari, Kepala Bidang Ideologi, Wawasan Kebangsaan, dan Ketahanan Ekonomi, Sosial Budaya, serta Agama Kesbangpol Mukomuko, Senin (11/11/2024).
Menurut Nety, Raperda ini sebelumnya telah diajukan ke DPRD Mukomuko, namun belum selesai dibahas karena DPRD periode lalu ingin menyelesaikan tugas lain yang sedang berjalan. Raperda tersebut juga telah melalui harmonisasi oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) agar sesuai dengan regulasi yang ada.
Dalam proses pembahasannya, sejumlah pasal di dalam batang tubuh Raperda disarankan untuk dirampingkan. Selain itu, beberapa anggota Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) tidak hadir secara lengkap, yang menyebabkan pembahasan Raperda tersebut ditunda hingga rapat paripurna memutuskan untuk mengajukannya kembali pada tahun 2025.
BACA JUGA:Netralitas Kepala Desa di Mukomuko Diuji Jelang Pilkada Serentak 2024
BACA JUGA:Desa dan Sekolah Terpencil di Mukomuko Kini Nikmati Internet Gratis dari BAKTI Kominfo
“Beberapa pasal di batang tubuh Raperda ini perlu dirampingkan agar lebih efektif. Namun, karena ketidakhadiran sejumlah anggota TAPD, akhirnya pembahasan ditunda untuk penyempurnaan,” jelas Nety.
Raperda yang diajukan ini mencakup berbagai aspek penanggulangan narkoba, termasuk jenis-jenis narkotika, cara pencegahan, hingga sinergi dalam sosialisasi dengan berbagai pihak seperti FKPD, Polres, dan Kejaksaan Negeri. Nantinya, sanksi yang diatur dalam Raperda akan disesuaikan dengan jenis pelanggaran dan tetap melibatkan pihak Polres dalam pelaksanaannya.
“Raperda ini tidak hanya mengatur pencegahan, tetapi juga kerja sama antara pihak terkait untuk memastikan sosialisasi dan penegakan berjalan efektif,” tambahnya.
Selain itu, regulasi ini juga mencakup upaya rehabilitasi bagi pengguna narkoba. Namun, hingga saat ini, keterbatasan anggaran masih menjadi kendala dalam menyediakan fasilitas rehabilitasi di tingkat kabupaten. Rencananya, fasilitas ini akan diatur lebih lanjut melalui peraturan bupati setelah Raperda ini disahkan.
BACA JUGA:Dinas PUPR Mukomuko Targetkan Perbaikan Jalan Sendang Mulyo, Warga Tunggu Realisasi
BACA JUGA:Desa dan Sekolah Terpencil di Mukomuko Kini Nikmati Internet Gratis dari BAKTI Kominfo
Jika disahkan menjadi Perda, Mukomuko akan membentuk Badan Narkotika Kabupaten sebagai badan penggerak utama dalam pencegahan narkoba. Selain itu, program Kampung Bersih Narkoba juga akan diluncurkan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat di tingkat desa dalam memerangi narkoba.
“Setelah disahkan, kami akan menindaklanjuti dengan pembentukan Badan Narkotika Kabupaten dan Kampung Bersih Narkoba. Ini untuk memastikan masyarakat lebih terlibat dalam pencegahan narkoba di lingkungannya,” pungkas Nety.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: