Proyek Jembatan Bermasalah: Dugaan Korupsi Ratusan Miliar, Terdakwa Jalani Sidang

Proyek Jembatan Bermasalah: Dugaan Korupsi Ratusan Miliar, Terdakwa Jalani Sidang

Terdakwa dugaan korupsi pada proyek pengerjaan Jembatan Air Taba Terunjam menjalani sidang dakwaan-(ist)-

BENGKULUEKSPRESS.COM – Tiga terdakwa dalam kasus dugaan korupsi proyek Jembatan Air Taba Terunjam, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 8 miliar, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tipikor Kelas 1A Bengkulu, Kamis (31/10/2024). Sidang ini beragenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejati) Bengkulu dan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Faisol, SH.

Jaksa Dewi, SH, MH dari Kejati Bengkulu, menyampaikan bahwa ketiga terdakwa, yakni Fera Lolita, Mardi, dan Zainul Abidin, menghadapi dakwaan dengan pasal berlapis. Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, serta pasal subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) UU yang sama.

"Para terdakwa diduga mengurangi volume konstruksi jembatan sehingga tidak memenuhi standar yang telah ditetapkan," jelas JPU Dewi.

Dalam persidangan, penasihat hukum ketiga terdakwa menyatakan tidak akan mengajukan keberatan atau eksepsi terhadap dakwaan tersebut.(ang)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: