DLH Kota Bengkulu Tegaskan Sampah Bekas APK Tak Boleh Dibuang di TPA

DLH Kota Bengkulu Tegaskan Sampah Bekas APK Tak Boleh Dibuang di TPA

DLH Kota Bengkulu Tegaskan Sampah Bekas APK Tak Boleh Dibuang di TPA-(ist)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bengkulu melarang sampah bekas alat peraga kampanye (APK) di buang ke kawasan tempat pembuangan akhir (TPA) di Kelurahan Air Sebakul. 

Sebab, itu  merupakan tugas dan kewenangan Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bengkulu. 

Kadis LH Riduan melalui Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Sampah dan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, DLH Kota Bengkulu Rusman Effendy menyebutkan bahwa sampah APK tersebut harus dikelola dan dimanfaatkan sebagaimana yang dilakukan pada Pemilihan Legislatif (Pileg) beberapa waktu lalu.

“Sampai saat ini memang tidak kita temukan ada sampah bekas APK yang dibuang ke TPA, karena itu memang tidak boleh. Itu menjadi tanggung jawab dari Bawaslu Kota Bengkulu dan berkaca pada Pileg lalu, harus di kelola dan dimanfaatkan, tidak boleh dibuang ke TPA Air Sebakul," ujar Rusman.

BACA JUGA:Rakernas Tim Pembina Samsat Bengkulu Bahas Modernisasi Pelayanan Publik yang Responsif

BACA JUGA: Polda Bengkulu Limpahkan Berkas Tambang Ilegal ke Kejari Rejang Lebong

Perhelatan masa kampanye yang saat ini tengah berlangsung tentunya terlihat hampir di semua titik di wilayah Kota Bengkulu sudah terpasang APK dari para Walikota dan Wakil Walikota Bengkulu.

"Kita meminta para peserta pemilu itu untuk menertibkan sendiri terkait pemasangan baliho APK itu sesuai aturan. Nah, yang tidak sesuai aturan, selama masa kampanye ini kita harapkan bawaslu yang menertibkan seperti di kawasan hijau dan yang ditempel pada pohon," ujar Rusman.

Rusman mengatakan memang ada beberapa APK yang terpasang di pohon yang selalu dirawat dan dijaga oleh DLH. 

Namun LH tidak memiliki peran untuk mencabutnya pada saat ini, lain hal ketika masa kampanye berakhir. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: