Kejari Mukomuko Musnahkan Barang Bukti dari 23 Kasus Pidana Inkrah Sepanjang 2024

Kejari Mukomuko Musnahkan Barang Bukti dari 23 Kasus Pidana Inkrah Sepanjang 2024

Kejari Mukomuko Musnahkan Barang Bukti dari 23 Kasus Pidana Inkrah Sepanjang 2024-(ist)-

BENGKULUEKSPRESS.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mukomuko telah memusnahkan barang bukti dari 23 kasus pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah sepanjang tahun 2024. Pemusnahan ini merupakan langkah dalam menegakkan hukum dan menjaga keamanan wilayah.

Kegiatan pemusnahan dilaksanakan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Mukomuko pada Selasa (29/10/2024) dan dipimpin oleh Kepala Kejari Mukomuko, Yusmanelly. Acara ini dihadiri oleh Kapolres Mukomuko, AKBP Yana Supriatna, Ketua Pengadilan Negeri, Ketua Pengadilan Agama, serta perwakilan Forkopimda setempat.

"Pada hari ini, kami melaksanakan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah," ungkap Yusmanelly dalam sambutannya. Ia menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari delapan kasus penyalahgunaan narkotika, sebelas kasus pencurian, dan empat kasus pidana umum lainnya.

Dari delapan kasus narkotika, barang bukti terbanyak adalah sabu-sabu seberat 0,29 gram dari terpidana Dimas Randa Mustika, serta ganja seberat 157,88 gram milik terpidana Musmulyadi. Selain itu, barang bukti lainnya mencakup senjata tajam, tojok (eggrek), dan pakaian yang digunakan dalam tindak pidana.

BACA JUGA:Kemarau Panjang, Pemkab Mukomuko Belum Tetapkan Status Siaga Kekeringan

BACA JUGA:Keributan di Acara Pernikahan Warga Jalan Kapuas: Dua Remaja Diserahkan ke Polisi

Yusmanelly menekankan pentingnya pemusnahan barang bukti sebagai bentuk penegakan hukum, sekaligus memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan. "Kami melakukan kegiatan ini secara rutin dua kali dalam setahun untuk memastikan bahwa barang-barang berbahaya yang terkait dengan kasus pidana benar-benar dimusnahkan," tambahnya.

Kegiatan pemusnahan juga dihadiri oleh siswa dari SMAN 1 Mukomuko sebagai bagian dari program edukasi Kejari Mukomuko untuk meningkatkan kesadaran generasi muda tentang bahaya tindak pidana, khususnya narkotika. "Kami ingin generasi muda memahami pentingnya menjauhi tindak pidana dan memiliki kesadaran hukum yang tinggi," lanjut Yusmanelly.

Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Mukomuko, Agus Harvinda, turut hadir dan menyatakan dukungannya terhadap kegiatan pemusnahan barang bukti ini. "Kami sangat mendukung kegiatan ini, dan berharap agar setiap tahun jumlah barang bukti yang dimusnahkan semakin berkurang. Hal ini diharapkan menunjukkan penurunan kasus kejahatan di Mukomuko," ujarnya.(end)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: