BKD Mukomuko Perketat Pengawasan Galian C Demi Target PAD

BKD Mukomuko Perketat Pengawasan Galian C Demi Target PAD

Kepala Bidang Pendapatan I, Badan Keuangan Daerah Kabupaten Mukomuko, Novtri Syahyadi, S.STP-foto: istimewa-

BENGKULUEKSPRESS.COM – Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Mukomuko semakin gencar melakukan pengawasan untuk mengejar target Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2024. Sektor tambang galian C atau kuari kini menjadi fokus utama, dengan pengawasan terhadap 11 tambang galian C di wilayah Kabupaten Mukomuko.

BKD memastikan bahwa pelaku usaha mematuhi kewajiban mereka dalam pelaporan dan pembayaran pajak. Sebelumnya, BKD telah menargetkan sektor perusahaan sawit, rumah makan, dan hotel.

Kepala BKD Kabupaten Mukomuko, Eva Tri Rosanti, SH, melalui Kepala Bidang Pendapatan I, Novtri Syahyadi, S.STP, menjelaskan bahwa pengawasan ini melibatkan permintaan kepada seluruh pemegang izin usaha untuk menunjukkan data produksi dan transaksi penjualan material.

Data tersebut mencakup penjualan kepada masyarakat umum serta proyek pemerintah, yang kemudian akan digunakan sebagai dasar perbandingan saat proses pembayaran pajak dilakukan.

BACA JUGA:Pembentukan UPTD RS di Mukomuko untuk Tingkatkan Layanan Kesehatan

BACA JUGA:Efektivitas Kepegawaian: Pjs Bupati Mukomuko Dapat Wewenang Penuh dari Mendagri

“Kami memeriksa satu per satu laporan transaksi mereka. Ternyata, sebagian besar usaha galian C belum memisahkan data penjualan material untuk masyarakat umum dan proyek pemerintah,” ungkap Novtri, yang dikonfirmasi pada Selasa (08/10/2024).

Untuk mengatasi masalah tersebut, BKD memberikan format pelaporan transaksi baru kepada para pelaku usaha tambang galian C.

Format ini dirancang agar pelaku usaha dapat lebih mudah memisahkan data penjualan, sehingga mempermudah perhitungan pajak yang harus dibayarkan, khususnya untuk periode Januari hingga September 2024.

"Format baru ini kami berikan untuk membantu mempermudah perhitungan pajak mereka, agar lebih jelas dan transparan, terutama terkait penjualan material ke proyek pemerintah dan masyarakat umum," tambah Novtri.

BACA JUGA:Pemkab Mukomuko Evaluasi 53 Desa Wisata untuk Tingkatkan Daya Saing Pariwisata

BACA JUGA:Atasi Masalah Sampah, DLH Mukomuko Usulkan Penggabungan Bidang Pertamanan dan Kebersihan

Novtri juga menegaskan bahwa transaksi material galian C yang dijual ke kontraktor proyek pemerintah secara otomatis akan menyumbang pajak ke daerah. Bukti pembayaran pajak ini menjadi syarat penting dalam proses pencairan dana proyek pemerintah.

Berbeda dengan transaksi kepada masyarakat umum, yang tidak memerlukan bukti pembayaran pajak, ini dianggap berisiko mengakibatkan kebocoran PAD jika data transaksi tidak dipisahkan dengan baik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: