Begini Cara Membuat dan Cara Cetak NPWP Online dengan Mudah

Begini Cara Membuat dan Cara Cetak NPWP Online dengan Mudah

Ilustrasi - Cara membuat dan mencetak kartu NPWP secara online -Pinterest-

Sebelum mencetak NPWP, pastikan Anda memiliki NPWP, jika Anda belum memiliki NPWP, langkah sederhana untuk membuat NPWP secara online adalah sebagai berikut

  • Buka laman https://djponline.pajak.go.id.
  • Klik tombol ‘Daftar’ di bagian bawah halaman.
  • Masukkan email pribadi dan kode captcha.
  • Buka email dan klik tautan verifikasi yang dirimkan lewat email.
  • Setelah terverifikasi, Kawan akan diminta untuk mengisi beberapa formulir pendaftaran pada laman pajak.
  • Ikuti instruksi yang ada.
  • Pastikan mengisi semua data dengan benar. Jika sudah, klik ‘Daftar’.
  • Cek email secara berkala. DJP akan mengirimkan NPWP elektronik lewat email yang didaftarkan.

Sebagai tambahan, proses pembuatan NPWP secara online hingga penerimaan kartu via email akan membutuhkan waktu 7 hingga 14 hari. Namun, Anda tidak perlu khawatir karena proses juga bisa lebih cepat, tergantung pada volume permohonan dan proses internal dari pihak DJP sendiri.

BACA JUGA:Kampanye Perdana, Dani - Sukatno Sapa Warga Kota Bengkulu

BACA JUGA:Tips Jitu Cara Merawat Payudara agar Tetap Sehat dan Kencang

Cara Cetak NPWP Online

Saat ini, DJP sudah menyediakan sistem cetak NPWP online dalam bentuk elektronik. Berikut langkah mudah untuk mencetak NPWP secara online:

  • Buka situs https://djponline.pajak.go.id/account/login.
  • Masukkan NIK/NPWP/NITKU, kata sandi, dan kode keamanan atau captcha.
  • Setelah Kawan berhasil masuk, kartu NPWP elektronik akan muncul.
  • Pilih menu ‘Kirim e-mail’ pada layar sebelah.
  • Kawan akan mendapatkan notifikasi ‘Berhasil’ dan akan ada pop up ‘NPWP Elektronik telah dikirimkan ke email yang terdaftar pada sistem’.
  • Buka email dan cek pesan masuk yang berisi kartu NPWP.
  • Unduh dan cetak kartu NPWP sendiri.

Itu tadi beberapa cara mudah untuk mencetak kartu NPWP secara mandiri. Semoga membantu!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: