Hal-Hal yang Perlu Dipersiapkan sebelum Cuti Melahirkan
Keputusan untuk mengambil cuti melahirkan biasanya didasari pada kondisi kesehatan dan kesepakatan dengan perusahaan tempat Bumil bekerja.--
BENGKULUEKSPRESS.COM - Cuti melahirkan bisa dijadikan sebagai momen untuk mempersiapkan persalinan dan merawat Si Kecil pada bulan-bulan pertama kehidupannya. Agar cuti melahirkan berkualitas dan tidak terganggu dengan urusan kantor, ada beberapa hal yang perlu Bumil persiapkan.
Di Indonesia, berdasarkan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pekerja perempuan berhak mendapat cuti selama 1,5 bulan sebelum dan 1,5 bulan sesudah melahirkan atau sekitar 90 hari kerja. Meski sudah ditetapkan aturan tersebut, sebagian perusahaan ada yang membebaskan waktu cuti melahirkan kepada karyawannya yang hamil dengan akumulasi cuti yang sama, yaitu 90 hari kerja atau 3 bulan.
BACA JUGA:Kenali Faktor Risiko Penyakit Jantung Koroner Sejak Dini
Waktu yang Tepat Mengambil Cuti Melahirkan
Tidak ada patokan pasti kapan waktu yang tepat untuk mengambil Cuti Melahirkan. Pasalnya, setiap ibu hamil punya pertimbangan tersendiri mengenai kapan sebaiknya Cuti Melahirkan diambil. Ada yang memutuskan untuk mengambil cuti sejak usia kehamilan 8 bulan, ada juga yang baru cuti menjelang hari perkiraan lahir (HPL).
Keputusan untuk mengambil Cuti Melahirkan biasanya didasari pada kondisi kesehatan dan kesepakatan dengan perusahaan tempat Bumil bekerja. Soalnya, untuk beberapa kondisi, dokter kandungan mungkin menyarankan Bumil mengambil Cuti Melahirkan sejak beberapa minggu sebelum HPL tiba.
Misalnya, bila berisiko untuk mengalami komplikasi kehamilan, Bumil mungkin disarankan untuk cuti lebih awal agar mendapatkan istirahat yang cukup. Diharapkan dengan istirahat yang cukup, tubuh menjadi lebih fit sehingga persalinan dapat berjalan lancar dan kesehatan Bumil dan Si Kecil tetap terjaga.
BACA JUGA:Kegiatan Sehari-Hari Ini Efektif Membakar Kalori
Bagi ibu hamil yang tidak memiliki keluhan atau gangguan kesehatan, mengambil waktu cuti mendekati hari perkiraan lahir (HPL) mungkin dapat dilakukan. Biasanya, ini dipilih agar bisa untuk menghabiskan waktu lebih lama bersama Si Kecil setelah persalinan.
Adapun terkait lamanya waktu cuti, pasal 82 ayat (1) menyebutkan bahwa jika diperlukan, Bumil dapat meminta perpanjangan waktu istirahat, baik sebelum maupun setelah melahirkan, dengan melampirkan surat keterangan dokter kandungan.
Surat keterangan dokter kandungan ini bisa dijadikan sebagai lampiran untuk mendapatkan cuti tambahan jika kondisi kesehatan Bumil tidak memungkinkan untuk kembali bekerja meski masa cuti melahirkan yang ditentukan telah habis.
BACA JUGA:Ini Dia Tips Cara Mempertahankan Tensi Normal
Yang Perlu Dilakukan sebelum Cuti Melahirkan
Setiap pekerja tentu ingin waktu cutinya berkualitas dan tidak diganggu oleh pekerjaan, termasuk ketika mengambil cuti melahirkan. Nah, agar Bumil dapat menikmati waktu cuti melahirkan dengan nyaman tanpa meninggalkan sikap profesionalisme dalam bekerja, berikut adalah beberapa panduan yang dapat diikuti:
1. Periksa kebijakan perusahaan
Bumil bisa berdiskusi dengan bagian Sumber Daya Manusia (SDM) atau Human Resources (HR) di kantor untuk menanyakan hal-hal seputar cuti melahirkan. Hal ini penting dilakukan agar proses pengajuan cuti dan delegasi tugas dan pekerjaan dari kantor ke rekan kerja yang lain bisa berjalan lancar. Dengan memahami kebijakan perusahaan, Bumil bisa menyesuaikan rencana cuti melahirkan dengan peraturan yang berlaku.
2. Komunikasikan dengan atasan
Jika diperlukan, Bumil dapat berkomunikasi dengan atasan perihal rencana kerja sebelum cuti. Hal ini mencakup peralihan tugas serta tanggung jawab pekerjaan pada karyawan lain yang akan menggantikan.
BACA JUGA:Ini Dia Penyebab Darah Tinggi Perlu Harus Diwaspadai
3. Atur cara kontak selama cuti
Terkadang Bumil masih diperlukan untuk bisa dihubungi selama masa cuti. Pikirkan bagaimana caranya rekan kerja atau atasan menghubungi Bumil ketika diperlukan, tanpa membuat Bumil merasa terganggu. Misalnya, hanya melalui surat elektronik (surel) atau kontak telepon pada jam-jam tertentu. Selain itu, Bumil juga bisa memasang notifikasi pengingat di surel bahwa Bumil sedang cuti.
4. Siapkan dokumen untuk karyawan pengganti atau rekan kerja
Untuk memudahkan kerja karyawan pengganti dan rekan kerja, Bumil bisa menyiapkan dokumen atau kumpulan catatan yang berkaitan dengan pekerjaan Bumil. Langkah ini berguna terutama untuk pekerjaan-pekerjaan yang sifatnya berkelanjutan atau masih dalam proses penyelesaian.
5. Informasikan kepada klien
Jika pekerjaan mengharuskan Bumil untuk sering berinteraksi dengan klien atau pihak ketiga, Bumil perlu menginformasikan masa cuti kepada pihak-pihak tersebut. Pastikan mereka tahu siapa yang akan menggantikan Bumil sehingga rencana mereka akan tetap terlaksana.
BACA JUGA:Tips Menghitung Berat Badan Ideal Pria dan Tips Mendapatkannya
6. Bereskan meja
Bumil bisa mulai membereskan meja agar karyawan pengganti Bumil selama cuti dapat bekerja dengan nyaman. Bumil juga bisa membawa pulang barang-barang yang dianggap penting untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, seperti kehilangan atau kerusakan.
7. Cari pengasuh atau tempat penitipan bayi (daycare)
Menemukan pengasuh atau tempat penitipan bayi yang tepat untuk Si Kecil setelah ia lahir bisa jadi perlu waktu panjang. Agar tidak terburu-buru, Bumil bisa memulai pencarian ini lebih awal, sebelum memasuki masa cuti. Dengan begitu, setelah masa cuti melahirkan habis, Bumil sudah tahu ke mana akan memercayakan pengasuhan Si Kecil.
BACA JUGA:Ternyata 5 Olahraga Ini Bisa Melancarkan Persalinan
Untuk yang berencana menitipkan anak di daycare, pastikan daycare yang dipilih mempekerjakan pengasuh bersertifikasi dan juga memiliki tempat yang higienis. Dengan begitu, Si Kecil nyaman saat dititipkan dan orang tua pun merasa tenang.
Sementara bila ingin mempekerjakan pengasuh pribadi atau babysitter, pastikan bahwa pengasuh tersebut dalam keadaan sehat dan bisa dipercaya. Selama bekerja pun pastikan ia selalu menjaga kebersihan dan merawat Si Kecil dengan penuh kasih sayang.(bee)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: