MA Kabulkan Kasasi, Mantan PPK Proyek Jembatan Menggiring Divonis 1 Tahun Penjara

MA Kabulkan Kasasi, Mantan PPK Proyek Jembatan Menggiring Divonis 1 Tahun Penjara

Nafdi ST Mantan PPK Proyek Jembatan Menggiring Besar saat menjalani sidang-(foto: Anggi Pranata)-

BENGKULUEKSPRESS.COM – Terdakwa kasus korupsi proyek Jembatan Menggiring Besar di Desa Air Punggur, Kabupaten Mukomuko, Nafdi ST, mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), akhirnya divonis 1 tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA) setelah membatalkan putusan Pengadilan Negeri Bengkulu. Dalam putusan tingkat pertama, Nafdi dinyatakan lepas dari segala tuntutan (Onslag), namun setelah kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Mukomuko, MA memutuskan untuk menjatuhkan hukuman pidana.

Putusan MA ini menyatakan bahwa Nafdi dijatuhi pidana penjara 1 tahun dan denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan penjara.

Putusan kasasi ini membatalkan vonis Pengadilan Negeri Bengkulu yang sebelumnya memvonis Nafdi dengan putusan Onslag pada Maret 2024.

BACA JUGA:Pelajar Terlibat Geng Motor, Disdikbud Provinsi Bengkulu Minta Polisi dan Sekolah Berikan Sanksi Tegas

BACA JUGA:Pagar Besi Setinggi 1,5 Meter di Makam Pahlawan Kemerdekaan Raib Digasak Maling

Kasi Humas Pengadilan Negeri Bengkulu, T Oyong SH, MH, membenarkan putusan kasasi dari MA, namun hingga saat ini pihak Pengadilan Negeri Bengkulu belum menerima salinan resmi dari putusan tersebut.

"Benar, namun kami dari Pengadilan Negeri Bengkulu belum menerima salinan putusan kasasi dari Mahkamah Agung," ujar Oyong pada Kamis (03/10/2024).

Kasus ini telah melalui proses yang panjang, dimulai dengan penyelidikan oleh Subdit Tindak Pidana Korupsi Polda Bengkulu pada tahun 2020, hingga penetapan tersangka pada tahun 2022.

Nafdi, sebagai mantan PPK dari Satuan Kerja Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Provinsi Bengkulu, dituntut oleh JPU pada Februari 2024 dengan hukuman 1 tahun dan 9 bulan penjara serta denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan penjara.

BACA JUGA:Pintu Mobil Tidak Terkunci, Uang Hasil Taksi Online Digasak Maling, Terekam CCTV

BACA JUGA:Sosialisasi Kapolresta Bengkulu: Orang Tua Diminta Awasi Anak dari Geng Motor

Namun, pada sidang putusan di tanggal 28 Maret 2024, majelis hakim yang dipimpin oleh Fauzi Isra memutuskan putusan Onslag, menyatakan Nafdi terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan, namun perbuatannya bukan merupakan tindak pidana korupsi. Keputusan ini kemudian digugat oleh JPU yang mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, yang akhirnya memutuskan hukuman terhadap Nafdi.

Dengan putusan kasasi ini, Nafdi akan menjalani hukuman 1 tahun penjara sesuai dengan amar putusan terbaru.(cw1)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: