KPU Diminta Umumkan Dana Kampanye

KPU Diminta Umumkan Dana Kampanye

BENGKUU, BE - Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kota Bengkulu mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk segera mengaudit dan mengumumkan secara terbuka dana kampanye calon Walikota dan Wakil Walikota yang bertarung 19 September 2012 lalu.

\"Setiap dana kampanye pasangan calon harus diaudit untuk mengetahui besaran dan sumber dana yang digunakan,  dan hasilnya wajib diumumkan oleh KPU,” kata anggota Panwaslu Divisi Hukum dan Pelanggaran, Drs Heri Supriyanto MSi

Menurut Heri, dalam ketentuan dan aturan mengenai jumlah sumbangan untuk dana kampanye setiap pasangan calon memiliki batasan-batasan tertentu. Demikian juga dengan sumber dananya tidak boleh dari negara asing.

Sumbangan untuk dana kampanye dari perseorangan dilarang melebihi Rp 50 juta, dari badan hukum atau lembaga swasta dilarang melebihi angka Rp 350 juta. Selain itu setiap pasangan calon juga dilarang menerima bantuan lain untuk kampanye yang berasal dari negara asing, lembaga swasta asing, LSM asing, BUMD dan BUMN serta penyumbang yang tidak jelas identitasnya.

\"Jadi jika dalam laporan dana kampanye ada dana berasal dari orang yang tak jelas atau dari orang asing, maka hal itu telah melanggar aturan.  Makanya laporan dana kampanye beserta sumber dan penggunaanya sangat penting diumumkan,” terang Heri.

Heri mengungkapkan, kemungkinan besar ada kecenderungan bagi kandidat untuk menutup-nutupi dana yang mereka miliki yang digunakan pada saat kampanye. \"Jika ada kandidat memiliki dana kampanye yang tidak jelas besarnya dan sumbernya,  maka dikhawatirkan akan berdampak negatif terhadap dana proyek-proyek yang menggunakan dana APBD,” ungkapnya.

Di bagian lain, anggota KPU Divisi Hukum, Drs Isfal Andri mengatakan, pihaknya akan mengumumkan sumber dan pengunanan dana kampanye untuk setiap calon Walikota dan Wakil Walikota tersebut ke publik. Namun saat ini masih ada beberapa calon yang belum melaporkan sumber dan penggunaan dana kampanyenya ke KPU untuk dilakukan pengauditan oleh tim auditor.

\"Penggunaan dana kampanye itu masih diaudit oleh tim auditor independent dan setelah itu baru disampaikan ke KPU, setelah itu baru diumumkan ke publik,” sampainya.

Ia membeberkan, laporan penggunaan dana kampanye pasangan kandidat yang belum diserahkan ke KPU yakni kandidat nomor urut 2 Evi Trilenza-Endang Sumantri, nomor urut 3 Ita Jamil-Tarmizi Gumay, nomor urut 4 HM Syamlan-Jamuris Dadang, dan tim nomor urut 9 Ridwan Marigo-Bowo Trianto. Pihaknya juga kesulitan untuk meminta laporan penggunaan dana kampanye tersebut, karena kandidat yang belum menyerahkan laporan dana tersebut merupakan kandidat yang kalah.

\"Seharusnya laporan itu diserahkan paling lambat hari Sabtu (22/9) kemarin. Sebagai catatan tim yang tidak menyerahkan laporan dana kampanye akan menjadi catatan yang buruk kedepan nanti. Sedangkan bagi calon yang menang, apabila tidak mengumumkan laporan dana kampanye, kemenangannya bisa digugurkan,” tukasnya. Usut Money Politik

Sementara itu Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kota Bengkulu terus memproses kasus dugaan money politik yang dilaporkan kandidat nomor 9,Ridwan Marigo SH. Jika tak ada halangan, hari ini (29/9) Panwas akan melakukan pemeriksaan terhadap anak kandung Ridwan Marigo, Lucky Selvano Marigo. Selain memeriksan anak kandung Ridwan Marigo, Panwas juga akan melakukan pemeriksaan terhadap ketua KKPS TPS 08 Kandang Limun, Syafril.

\"Ini merupakan pemeriksaan yang kedua kalinya, karena hasil pemeriksaan pertama beberapa waktu belum lengkap dan ditolak Gakkumdu,\" kata anggota Panwaslu Divisi Hukum dan Pelanggaran, Drs Heri Supriyanto MSi, kemarin.

Heri mengaku pihaknya telah melayangkan surat penggilan kepada kedua saksi dugaan kasus yang dilakukan Lurah Kandang Limun, Syamsuri dengan barang bukti berupa uang senilai Rp 18,7 juta tersebut.

\"Kami sudah menyiapkan sedikitnya 11 pertanyaan untuk keduanya yang berkaitan dengan asal uang, saksi lain yang melihat Lurah membagikan uang tersebut, atas perintah siapa dan berbagai pertanyaan lainnya,\" ungkap Heri. Ia juga menyampaikan agar kedua saksi tersebut kooperatif terhadap panggilan Panwas, agar kasus tersebut cepat diselesaikan hingga ditetapkan tersangkanya.

\"Kami berharap semua pihak yang mendapat surat panggilan dari Panwas untuk memenuhi panggilan tersebut agar kasus ini cepat dituntas dengan baik,\" harapnya. (400)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: