Pemkot Bengkulu Gratiskan Pendaftaran Merek Dagang bagi UMKM Rekomendasi Diskop

Pemkot Bengkulu Gratiskan Pendaftaran Merek Dagang bagi UMKM Rekomendasi Diskop

Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Bengkulu, Eddyson-(foto: istimewa)-

BENGKULUEKSPRESS.COM – Pemerintah Kota Bengkulu, melalui Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Diskop UKM), memberikan kemudahan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dengan menggratiskan pendaftaran merek dagang.

Hingga saat ini, sebanyak 136 UMKM telah terdaftar tanpa biaya sebagai bagian dari program tersebut. Upaya ini diharapkan dapat mendorong UMKM di Bengkulu untuk semakin berkembang dan bersaing di pasar.

Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Bengkulu, Eddyson, menyampaikan bahwa program ini merupakan salah satu langkah strategis Pemkot untuk meningkatkan daya saing UMKM lokal.

"Pendaftaran merek itu seperti memberikan identitas resmi bagi produk UMKM. Dengan merek, produk akan lebih mudah dikenali dan diingat oleh konsumen," ungkapnya pada Kamis (26/09/2024).

BACA JUGA:Satpol PP Kota Bengkulu Siap Tertibkan Pembangunan Wisata Air Tak Berizin

BACA JUGA:Hindari Penggunaan Kental Manis untuk Balita, Aisyiyah dan YAICI Orientasi Kader di Bengkulu

Menurut Eddyson, merek tidak hanya berfungsi sebagai alat branding, tetapi juga memberikan perlindungan hukum bagi pemilik usaha. Dengan memiliki merek yang terdaftar, UMKM dapat menghindari potensi sengketa merek dan mencegah plagiat produk oleh pihak lain.

“Pendaftaran merek ini penting untuk memberikan perlindungan hukum bagi UMKM. Selain itu, merek yang kuat dapat menjadi daya tarik tersendiri bagi konsumen,” jelas Eddyson.

Program pendaftaran merek gratis ini diberikan kepada UMKM yang mendapatkan rekomendasi dari Dinas Koperasi dan UKM. Diskop UKM Bengkulu juga telah menyediakan 1.000 kuota pendaftaran merek secara gratis untuk tahun 2024.

Dengan demikian, pelaku UMKM yang memenuhi persyaratan dapat mengajukan permohonan pendaftaran merek tanpa dipungut biaya.

BACA JUGA:Diskominfo Kota Bengkulu Serukan Masyarakat Tidak Terprovokasi Hoaks Pilkada 2024

BACA JUGA:Tanpa Izin PBG, Pemkot Bengkulu Hentikan Pembangunan Taman Bermain Air

“Kami mendorong para pelaku UMKM di Kota Bengkulu untuk segera mendaftarkan merek produk mereka. Ini bukan hanya untuk perlindungan hukum, tetapi juga untuk memperkuat posisi mereka di pasar,” lanjut Eddyson.

Dengan mendaftarkan merek, UMKM akan memiliki hak eksklusif atas penggunaan merek tersebut untuk melindungi produk mereka dari penyalahgunaan oleh pihak lain.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: