Saksi Kasus DAK Dijemput Paksa
TUBEI, BE - Penuntasan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan buku SD melalui DAK tahun anggaran 2010 lalu yang masih ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Tubei tak berjalan mulus. Pasalnya, beberapa saksi dalam kasus ini tak kooperatif dalam penyidikan yang dilakukan Kejari Tubei. Terkait hal ini Kejari Tubei pun berencana untuk melakukan upaya penjemputan paksa terhadap beberapa saksi yang dinilai tidak kooperatif tersebut.
Kajari Tubei Rudi Indraprasetya SH MH belum lama ini mengakui jika penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan buku SD melalui DAK tahun 2010 ini terkendala akibat tidak kooperatifnya beberapa saksi yang cukup penting dalam penuntasan kasus ini.
Disebutkan Kajari, beberapa saksi yang tidak kooperatif ini sebut Kajari tak lain adalah rekanan pengadaan buku SD CV Anugerah Grafika serta Ketua Panitia Penerima Barang yakni Dawan yang merupakan PNS di Dinas Diknaspora Lebong yang diakui Kajari sudah tiga kali dilakukan pemanggilan namun belum sekalipun dipenuhi oleh mereka.
\"Panggilan ketiga sekitar dua minggu yang lalu kita layangka, tetapi yang bbersangkutan (Dawan,red) belum memenuhi panggilan tersebut. Tentu saja ini menjadi kendala bagi kita untuk segera menuntaskan penyidikan kasus ini,\" ungkap Kajari.
Meski begitu, Kajari sendiri mengaku jika hal ini tidak membuat pihaknya mundur untuk menuntaskan kasus ini. Bahkan, terkait dengan tidak kooperatifnya dua saksi ini, Kajari pun bakal melakukan penjemputan terhadap mereka. \"Kita akan upayakan untuk menghadirkan mereka agar dapat dimintai keterangan terkait dengan kasus ini. Bisa saja nanti dilakukan jemput paksa,\" tegas Kajari.(777)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: