Wajib Punya Perdes

Wajib Punya Perdes

\"ichwanMUKOMUKO, BE – Bupati Drs H Ichwan Yunus CPA MM meminta seluruh desa mempunyai peraturan desa (Perdes). Sehingga dalam aktifitas ataupun segala sesuatu yang ada di desa tersebut ada aturannya. Dicontohkannya Perdes mengenai hewan ternak tidak boleh berkeliaran bebas ditempat umum, sumber pendapatan desa dan lainnya. \"Setiap desa wajib membuat Perdes. Asalkan perdes itu tidak  menyalahi aturan yang lebih tinggi,\" kata Ichwan.

Jika perdes sudah ada, segala sesuatu yang ada desa tersebut dapat berjalan dengan maksimal. Bagi warga yang melanggar peraturan yang ada itu dipastikan ada sanksi yang diberikan. \"Bagaimana teknisnya silakan pihak desa berkoordinasi dengan BPMD dan Inspektorat,\" ujarnya. Banyak keuntungan yang akan didapat desa jika memiliki Perdes. Selain  desa itu tertib , juga dapat menambah pendapatan asli desa. \"Jika di desa itu  ada pengusaha, maka desa itu bisa membuat Perdes setiap hasil pertanian yang dikeluarkan ada retribusi yang harus dibayar dan diperuntukkan  bagi desa,\" jelasnya.

Dari hasil pendapatan itu desa dapat menggunakannya untuk kepentingan pembangunan  dan peningkatan kesejahteraan masyarakat ditambah lagi desa sudah menggunakan APBdesa yang administrasinya sangat jelas dan teratur dengan baik.\"Memajukan daerah dan meningkatkan kesejahteraan rakyat tidak hanya tanggung jawab Pemda. Pemerintah desa juga bisa melaksanakan hal itu karena bersinggungan langsung dengan masyarakat bawah,\" demikian Ichwan. (900)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: