Pemkab Tegur PT RSM

Pemkab Tegur PT RSM

BENTENG, BE - Pemkab Bengkulu Tengah memberikan surat teguran kepada PT RSM (Ratu Samban Mining). Sebab perusahaan yang bergerak dibidang batubara ini belum melakukan kegiatan reklamasi atau penanaman pohon - pohon dikawasan lokasi yang sudah dikeruk batu baranya.

\"Memang PT RSM ini belum melakukan kegiatan reklamasi, padahal itu wajib dilakukan seluruh perusahaan tambang yang ada,\" ungkap Asisten I Pemkab Benteng, Zamzami Syafe\'i,SI.P kemarin

Ulah PT RSM yang belum melakukan reklamasi itu terungkap saat Tim dari Pemkab Benteng melakukan Inspeksi mendadak (Sidak) kekawasan pertambangan perusahaan tersebut.Dari peninjauan dilapangan itu, terlihat jelas kawah - kawah yang sudah diambil batu baranya, dibiarkan begitu saja. Seharusnya, setelah lokasi diambil batu baranya direklamasi.

Terkait temuan tim atas kondisi itu, Pemkab Benteng melayangkan surat teguran pertama atau SP 1 ke PT RSM.  Jika SP 1 ini, tidak diindahkan PT RSM Pemkab bakal melayangkan SP 2 dan SP 3. Namun, jika sampai SP 3, PT RSM tidak juga melakukan maka akan diambil sanksi lebih lanjut sesyai aturan yang berlaku.

Sementara itu, ketika BE mencoba mengkonfirmasi terkait temuan Tim Pemkab Benteng itu pihak PT RSM belum berhasil dikonfirmasi.(111) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: