Terdakwa BPBD Butuh Dirawat Intensif
BENGKULU, BE - Tampaknya Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Majekis Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu harus menunda sidang perkara dugaan penyimpangan proyek BPBD (Badan Penanggulangan Bencana Daerah) di Seluma. Pasalnya saat ini 1 terdakwanya Sohardi (50), Mantan Kadis BPBD Seluma sedang sakit parah. Kini dirawat di RS Jitra Bhayangkara. Sohadi harus mendapat perawatan intensif dari dokter. Ia tak bisa melakukan aktifitas fisik dan berpikir keras.
Setelah menjalani perawatan seminggu di Ruang Mawar RS Jitra Bhayangkara, kondisi Fisik Sohadi masug sangat lemah. Namun Sohari tetap berusaha senyum ketika menerima kunjungan insan pers kemarin (10/4). Suami dari Nuntiara (42) ini menceritakan, yang dia inginkan saat ini adalah waktu untuk berobat.
\'\'Saya butuh waktu untuk berobat agar segera sembuh dan menjalani sidang lagi,\'\' katanya. Sohadi mengatakan dirinya hanya dijadikan kambing hitam dalam kasus BPBD itu.Ada kepentingan orang tertenu supaya pelaku utama dari proyek fiktif yang didakwakan jaksa itu tidak tersentuh hukum.
\"Dulu ketika masih menjabat, saya diminta oleh Bupati untuk menjadi pelaksana proyek ini, tetapi saya menolak dan saya langsung dimutas kedinas sosial. Kuasa Pengguna Anggaran proyek ini diserahkan kepada Sekda. Peran saya disini hanya menandatangani untuk pencairan dana dibank, tidak ada kaitannya dengan proyek,\" ungkap terdakwa.
Terdakwa juga mempertanyakan mengapa Mulkan Tajudin yang juga menjadi terdakwa dalam kasus tersebut tidak ditahan. \"Saya sudah 3 bulan mendekam dilapas, tetapi terdakwa yang lain tidak diberlakukan seperti saya. Kalau mau adil coba ditahan semuanya. Jika dengan alasan masih aktif bertugas maka tidak ditahan, mengapa saya dulu yang masih aktif didinas sosial tetap ditahan juga,\" terangnya.
Terpisah Humas Pengadilan Negeri yang juga Hakim Adhock mengungkapkan, dalam surat keterangan dokter terdakwa benar sakit, tetapi dalam keterangan tersebut juga disebutkan terdakwa masih dapat mengikuti sidang. Sehingga jaksa tetap meminta terdakwa dihadirkan kepersidangan.
Namun dipersidangan terdakwa tidak mampu mengikuti sidang, dan sidang pun ditunda. \"Ya dalam surat keterangan dokter tersebut tidak dituliskan terdakwa sehat, tetapi disebutkan terdakwa dapat mengikuti persidangan. Dapat mengikuti ini kan maknanya banyak,\" singkat Mimi Haryani SH kemarin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: