Lagi, Bansos Diselewengkan

Lagi, Bansos Diselewengkan

\"RUDIBENGKULU, BE - Badan Pemeriksaan Keuangan RI Perwakilan Provinsi Bengkulu kembali menemukan adanya dugaan penyelewengan dalam pengelolaan dana Bantuan Sosial pada Tahun Anggaran (TA) 2011 dan 2012.  Kali ini, sorotan ditujukan atas realisasi belanja Bansos sebesar Rp 2,3 miliar pada tahun 2011 dan Rp 3,4 miliar pada tahun 2012 yang diduga salah dianggarkan. Jadi, total pemborosan dalam penyelenggaran Bansos pada dua tahun tersebut adalah sebesar Rp 5,7 miliar.

Data terhimpun, Pemerintah Kota Bengkulu melalui Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) Kota menganggarkan belanja Bansos pada TA 2011 sebesar Rp 8,4 miliar dan direalisasikan sebesar Rp 8,3 miliar atau 98,41 persen. Kemudian pada TA 2012 sebesar Rp 8,2 miliar dan sampai dengan Oktober 2012 telah direalisasikan sebesar Rp 6,5 miliar atau 79,43 persen.

Dalam hasil pemeriksaan pada Surat Pertanggung-jawaban (SPJ) dan proposal belanja Bansos diketahui bahwa bantuan yang telah ditetapkan dalam penjabaran APBD tidak memenuhi kriteria apabila dianggarkan dalam belanja Bansos pada tahun 2011.  Antara lain, bantuan Partai Politik sebesar Rp 599 juta, honorarium RT/RW dan Ketua Adat sebesar Rp 1,6 miliar serta Dana Operasional Masjid Kelas III sebesar Rp 125 juta.

Sementara untuk tahun 2012, bantuan Partai Politik sebesar Rp 733 juta, honorarium RT/RW dan Ketua Adat sebesar Rp 2,6 miliar dan Dana Operasional Masjid Kelas III sebesar Rp 75 juta. \"Pemberian dana terhadap partai politik tersebut tidak sesuai dengan Permendagri Nomor 24 Tahun 2009 Pasal 9. Sementara pemberian dana yang dikeluarkan untuk yang dua lainnya tadi tidak sesuai dengan Permendgari Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bansos yang bersumber dari Anggaran Pedapatan dan Belanja Daerah,\" terang Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Bengkulu, Erwin SH MHum, belum lama ini.

Dari kondisi ini, lanjutnya, BPK RI merekomendasikan kepada Walikota Bengkulu agar menetapkan Peraturan Walikota tentang tata cara penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pertanggungjawaban, pelaporan serta monitoring dan evaluasi Bansos.  \"Dimasa yang mendatang dalam menganggarkan Bansos agar berdasarkan skala prioritas, sesuai dengan kebutuhan yang senyatanya serta mempedomani ketentuan yang berlaku,\" jelasnya.

Menanggapi hal ini, Kepala DPPKA Kota Bengkulu, Syaferi Syarif SH MSi menyatakan, dugaan penyelewangan ini murni adanya kesalahan administrasi. Sebab, ketentuan keuangan yang berlaku secara nasional selalu mengalami perubahan setiap tahun. \"Setelah ini, kami akan mencari pola yang baik. Yang pasti, kalau memang ada Bansos yang terindikasi menyeleweng, tentu tidak akan kami salurkan,\" tukasnya. (009)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: