Optimalkan PAD, BKD Mukomuko Libatkan Kejaksaan dalam Penagihan Pajak
Kantor Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Mukomuko-(istimewa)-
BENGKULUEKSPRESS.COM - Dalam upaya mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak, Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, telah menjalin kerjasama strategis dengan kejaksaan negeri setempat.
Langkah ini diambil untuk menagih utang pajak tahun 2023 yang hingga kini masih tertunggak.
Kolaborasi ini dimulai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Kepala BKD Mukomuko dan Kejaksaan Negeri Mukomuko. Melalui MoU ini, BKD memberikan kuasa khusus kepada Kejaksaan untuk membantu proses penagihan pajak yang belum dibayarkan oleh wajib pajak, terutama yang berkaitan dengan pajak galian C batu dan pajak parkir kendaraan, dengan total nilai mencapai Rp150 juta.
"Kami melihat pentingnya melibatkan Kejaksaan Negeri karena keberadaan aparat penegak hukum biasanya lebih disegani oleh para wajib pajak, sehingga diharapkan proses penagihan bisa lebih efektif," jelas Noftri Syahyadi, Kabid Pendapatan I BKD Kabupaten Mukomuko, pada Senin (12/8/2024).
BACA JUGA:Pengembangan Fasilitas, RSTG Kota Bengkulu Bangun 4 Gedung Baru
Selain membantu dalam penagihan, Kejaksaan Negeri Mukomuko juga akan terlibat dalam kegiatan sosialisasi peraturan daerah tentang pajak kepada masyarakat dan pemilik usaha di wilayah tersebut. Dalam waktu dekat, mereka akan mendatangi pemilik usaha sarang burung walet untuk memberikan pemahaman mengenai kewajiban pajak dan peraturan yang berlaku.
"Kami akan memulai sosialisasi dengan mendatangi pemilik usaha burung walet skala besar yang kontribusinya masih minim meskipun mereka sudah membayar pajak. Hal ini penting agar mereka memahami kewajiban pajak mereka secara penuh," tambah Yadi.
Tidak hanya fokus pada pajak usaha burung walet, Kejaksaan Negeri Mukomuko juga akan membantu memungut pajak dari sektor lain, seperti pajak parkir kendaraan, penggunaan tenaga listrik non-PLN, dan penggunaan air bawah tanah pada perusahaan kelapa sawit yang beroperasi di daerah tersebut.
BACA JUGA:Keluhan Perbaikan Lampu Jalan Dilaporkan ke Pemkot Bengkulu, Bukan ke PLN
Dengan adanya kerjasama ini, BKD Mukomuko berharap dapat menyelesaikan seluruh utang pajak tahun 2023 pada tahun ini juga. Selain itu, langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak di Kabupaten Mukomuko, sehingga target PAD tahun 2024 sebesar Rp17 miliar dapat tercapai, melebihi target tahun sebelumnya yang sebesar Rp16,9 miliar.
Yadi juga menjelaskan bahwa pendapatan asli daerah tersebut akan diperoleh dari 11 jenis pajak daerah, termasuk pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, dan pajak parkir, serta pajak air tanah, pajak sarang burung walet, pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan (PBB-P2), bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), dan pajak mineral bukan logam dan batuan.
Dengan komitmen yang kuat dari BKD dan dukungan Kejaksaan Negeri Mukomuko, diharapkan pendapatan daerah dapat dioptimalkan dan berbagai program pembangunan di daerah ini dapat berjalan dengan lancar dan berkelanjutan.(end)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: