12 Pasar Tradisonal Ilegal

12 Pasar Tradisonal  Ilegal

KOTA BINTUHAN,BE -  Jumlah pasar tradisional yang beroperasi di Kabupaten Kaur sudah cukup banyak. Berdasarkan data yang dimiliki Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM (Disperindakop dan UKM) Kaur, total sebanyak 23 pasar yang tersebar diseluruh wilayah kaur. Walaupun mampu menjadi meningkatkan roda perekonomian masyarakat. Namun sekitar 12 pasar diantaranya tidak memberikan kontribusi positif bagi Pemerintah Daerah sehingga dinilai masih ilegal. Karena masih milik pribadi dan belum ada izinya.

\"Kita sudah mendata dengan baik, dari beberapa pasar ada 12 pasar yang sama sekali tidak memberikan kontribusi bagi pemerintah, jelas itu ilegal,\" ujar Kadisperindakop Kaur Drs Nusran Matlani MM, kemarin.

Dikatakanya, dengan ilegalnya pasar tersebut maka jelas tidak memberikan PAD bagi daerah, Pemkab Kaur juga tidak dapat melakukan peningkatan pembangunan fisik di pasar yang dikelola secara pribadi, sehingga saat ini butuh koordinasi dan kerjasama natar pemkab dan pengelola pasar. \"Jika sebanyak 12 pasar masih diluar control Pemda Kaur, maka tidak dapat meningkatkan pembangunan fisik terhadap pasar tersebut,\" jelasnya.

Dijelaskanya, saat ini pasar milik pribadi itu tersebar di beberapa kecamatan yakni Pasar Tanjung Kemuning, Pasar Air Kering Pagulir, Pasar Bungin Tambun Pagulu, Pasar Senak Lungkang Kule, Pasar Tanjung Iman Kaur Tengah, Pasar Benua Ratu Luas, Pasar Tanjung Alam Kinal, Pasar Benteng harapan Maje, Pasar Sawang Maje, Pasar Jumat Nasal, Pasar Rabu Air Pahlawan Nasal. \"Itulah pasar yang kini dinilai masih ilegal, makanya pihaknya akan melakukan ivestigasi persoalan pasar yang belum ada izinya,\" jelasnya.

Sementara itu, pasar yang sudah dikelola oleh Pemkab Kaur yakni Pasar Perigi Luas, Pasar Ulak Bandung Sahung, Pasar Ulak Lebar Sahung, Pasar Inpres, Pasar Sukaraja Tetap, Pasar Lubuk Gung Semidang Gumay, Pasar gunung Terang Kinal, Pasar Kedataran Maje, Pasar Merpas, Pasar SP3 Bukit Makmur, Pasar Tanjung Agung Tetap, Pasar Taman Bineka Sinar Pagi dan Pasar Simpang Tiga Padang Guci. Namun khusus Pasar Inpres masih kita cari dulu bukti kepemilikan lahan, sebab ada lahan yang masih milik warga, \"Jika sudah dikelola oleh pemkab maka lokasi pasar akan mendapatkan bangunan dengan biaya pemerintah, sehingga tidak merugikan pemiliknya dan juga menambah PAD untuk pemerintah itu yang kita harapkan,\" jelasnya.(823)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: