Kronologis Penangkapan PPNS Pajak oleh KPK
Reporter:
Rajman Azhar|
Editor:
Rajman Azhar|
Selasa 09-04-2013,23:31 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menurunkan sejumlah tim dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap seorang PPNS Direktorat Pajak Jakarta Pusat bernama Pragono Riady, seorang swasta Rukimin Thahjono, dan pengusaha Asep Hendro.
Menurut Juru Bicara KPK, Johan Budi SP di gedung KPK, Selasa (9/4) malam menyebutkan, kronologi penangkapan ini berawal dari Pintu Selatan Stasiun KA Gambir, Jakarta Pusat.
Di sana tim berhasil menangkap dua orang, yakni Pragono dan Rukimin sekitar pukul 17.00 WIB, yaang diduga melakukan tindak pidana korupsi berupa suap.
\"Lokasi penangkapannya di lorong stasiun KA gambir, di pintu selatan. Di sana ada dua orang yang ditangkap atas nama PR dan RT,\" kata Johan sembari menyebut, saat ditangkap, Rukimin berupaya melakukan perlawanan sehingga terpaksa diborgol.
Selisih sepuluh menit kemudian, satu tim KPK lainnya menangkap Asep Hendro di rumahnya yang merangkap toko di Jalan Tole Iskandar, Depok, Jawa Barat. Asep ini merupakan wajib pajak yaang diduga menyuap Pragono melalui perantaranya Rukimin.
Penangkapan ini sendiri merupakan informasi dari masyarakat. Namun KPK akan berkoordinasi dengan Ditjen Pajak, Kementerian Keuangan karena KPK memang telah bekerjasama dalam pemberantasan tipikor dengan Ditjen Pajak.
\"PR tidak ada perlawanan, RT sempat kurang kooperatif sehingga diborgol. KPK punya waktu satu kali 24 jam untuk menentukan apakah bukti-bukti tadi cukup kuat untuk ditentukan status hukumnya. Mereka masih di atas, diperiksa,\" tambahnya.(Fat/jpnn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: