Bujang Tua Dituntut 12 tahun

Bujang Tua Dituntut 12 tahun

\"\"KOTA MANNA, BE – SP (30), warga Dusun Kota Bumi Desa Darat Sawah Kecamatan Seginim selaku tersangka pencabulan tehadap anak di bawah umur dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat sidang di PN Manna kemarin. Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU Dedi Safe\'i SH di hadapan majelis hakim Douglas RP Napitululu SH sebagai hakim ketua dengan hakim pendamping Merry Harianah SH dan Refi Damayanti SH, serta panitera Rina C Bangun SH.

Menurut JPU, berdasarkan fakta-fakta di persidangan kalau perbuatan terdakwa itu telah bertentangan dengan pasal 81 UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Terlebih lagi perbuatan itu sudah menghancurkan masa depan korban Melati (15) --bukan nama sebenarnya-- warga Desa Bandar Agung Kecamatan Ulu Manna yang juga pelajar salah satu MAN di Kota Manna.

Sementara Ketua Majelis Hakim, Douglas RP Napitupulu, mengatakan, kalau setelah adanya sidang dengan agenda pembacaan tuntutan JPU, maka sidang akan dilanjutkan pada Kamis depan dengan agenda pembacaan vonis dari majelis hakim. \"Sidang hari ini ditutup dan akan dilanjutkan minggu depan dengan agenda pembacaan vonis bagi terdakwa,\" terangnya sambil mengetuk palu sebanyak tiga kali tanda sidang ditutup. Sekedar mengingatkan, 18 Juni lalu terdakwa dibekuk oleh tim buser Polres bersama tim buser Polsek Pino di pondok sawahnya dekat rumah orang tuanya.

Ditangkapnya SP lantaran dia telah melarikan korban Mawar ke rumah orang tuanya dengan maksud hendak dinikahinya pada Kamis (14/6). Ditambah lagi dari pengakuan terdakwa kalau dirinya sudah melakukan hubungan suami istri dengan korban sebanyak 2 kali. Orang tua korban yakni Arpan (41) tidak terima dengan ulah terdakwa dan melaporkannya ke polisi.(369)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: