Kejari Mukomuko Tingkatkan Penyidikan Kasus Korupsi Proyek Gedung Pengadilan Agama

Kejari Mukomuko Tingkatkan Penyidikan Kasus Korupsi Proyek Gedung Pengadilan Agama

Kejari Mukomuko Tingkatkan Penyidikan Kasus Korupsi Proyek Gedung Pengadilan Agama-(istimewa)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Kejaksaan Negeri Mukomuko, Provinsi Bengkulu, telah resmi meningkatkan status kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan gedung Pengadilan Agama (PA) Mukomuko ke tahap penyidikan. 

Dalam jumpa pers pada Jumat (5/7/2024), Kasi Intelijen Kajari Mukomuko, Radiman, SH, mengungkapkan bahwa keputusan ini diambil setelah ditemukan bukti-bukti yang cukup kuat untuk melanjutkan kasus tersebut ke tahap yang lebih serius.

Radiman menjelaskan, Setelah kasus dugaan korupsi pembangunan gedung PA Mukomuko ditingkatkan ke tahap penyidikan, langkah selanjutnya adalah menghitung kerugian negara akibat kasus korupsi tersebut.

”Kejaksaan Negeri Mukomuko telah meminta bantuan dari Kejaksaan Tinggi Bengkulu untuk melakukan audit mendalam terhadap proyek ini. Saat ini, kami masih menunggu hasil audit dari Kejati Bengkulu,” tambahnya.

BACA JUGA:Perpanjangan Masa Jabatan Kades dan Anggota BPD di Mukomuko Menuai Pro dan Kontra

Dalam upaya mengumpulkan informasi dan bukti lebih lanjut, institusi ini telah memanggil sejumlah saksi yang terlibat dalam proyek tersebut. 

“Kami telah memeriksa tiga orang saksi yang bertindak sebagai kelompok kerja (pokja) dalam pembangunan gedung PA Kabupaten Mukomuko,” ungkap Radiman.

Selain itu, dua pegawai Pengadilan Agama Mukomuko yang bertindak sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) dan bendahara proyek juga telah dimintai keterangan.

Lebih lanjut, Kejari Mukomuko juga memanggil kuasa pengguna anggaran (KPA) dan rekanan yang mengerjakan proyek dengan pagu anggaran sebesar Rp 20 miliar ini. Penyidik telah bekerja sama dengan tim ahli untuk melakukan penghitungan volume seluruh bangunan gedung PA. 

“Pengecekan volume bangunan telah dilakukan oleh tim ahli, dan ini merupakan pengecekan kedua kalinya oleh tim yang sama,” jelas Radiman.

BACA JUGA:Pilkada Mukomuko 2024: Pertarungan Panas Kandidat Lama vs Pendatang Baru, Siapa yang Unggul?

Kondisi bangunan gedung Pengadilan Agama yang bersumber dari APBN 2023 dengan pagu sebesar Rp 18 miliar saat ini terhenti karena putus kontrak. 

Kejaksaan Negeri Mukomuko berkomitmen untuk mengungkap seluruh fakta terkait kasus ini dan memastikan keadilan serta transparansi dalam penggunaan anggaran negara.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan dana besar dan menyoroti pentingnya integritas dalam pelaksanaan proyek pemerintah. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: