Proyek Fiktif BPBD Sampai 3 Jilid

Proyek Fiktif BPBD Sampai 3 Jilid

\"\"SELUMA TIMUR, BE - Kasus dugaan korupsi proyek fiktif Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Seluma makin hari makin terkuak. Setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Tais membagi kasus yang diusut tersebut menjadi 2 jilid, kini muncul lagi dugaan korupsi dengan modus serupa pada jilid 3.

Proyek fiktif jilid 3 yakni pekerjaan swakelola rehabilitasi 16 unit jembatan pada tahun anggaran 2011. Perihal ini diketahui dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Keuangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Bengkulu yang dikeluarkan bulan Januari 2012 lalu. Menurut LHP BPK, sekurangnya terdapat pengeluaran fiktif dalam proyek tersebut minimal sebesar Rp 865,6 juta dari total nilai proyek Rp 2 miliar.

”Kita masih membahas temuan BPK pada BPBD lagi. Kalau yang sedang diusut jaksa itu proyek fiktif tahun anggaran 2010, yang ini ada lagi modus serupa pada tahun anggaran 2011,” ungkap Ketua Pansus Temuan BPK Terhadap Pertanggungjawaban Keuangan Pemkab Seluma Tahun Anggaran 2011, DPRD Seluma, Mufran Imron SE.

Sementara itu, proyek fiktif BPBD yang tengah diusut jaksa yakni Rehabilitasi Jalan dan Jembatan Link-Napal Jungur-Renah Panjang di Kecamatan Lubuk Sandi senilai Rp 1,4 miliar. Kasus ini merupakan proyek fiktif jilid I yang saat ini Jaksa telah menetapkan 3 orang tersangka, yakni Sekkab Seluma Drs H Mulkan Tajudin MM, PPTK Sudayat ST dan mantan Bendahara BPBD Dewi Wahyuni.

Kasus proyek fiktif BPBD jilid II adalah Rehabilitasi Jalan dan Jembatan di Ulu Alas Kecamatan Lubuk Sandi senilai Rp 1 miliar lebih. Kasus ini mulanya diusut bersamaan oleh jaksa dengan kasus jilid I sejak tahun 2011 lalu, tapi sampai saat ini jaksa belum menetapkan siapa tersangkanya. Erwin Diperiksa

Sementara itu, dalam kasus jilid I, hingga kemarin penyidik Kejari Tais telah terbang ke Jakarta untuk memeriksa mantan Kepala Pelaksana BPBD H Erwin Paman ST MM. Erwin merupakan juru kunci kasus tersebut yang sangat dibutuhkan jaksa untuk diperiksa, karena perannya. Selama ini jaksa terkendala memeriksa Erwin karena yang bersangkutan tengah dalam tahanan KPK dan Pengadilan Tipikor.

”Tim kita sudah berangkat untuk memeriksa EP (Erwin Paman, red). Bagaimana nanti, tergantung hasil pemeriksaan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tais, Murni Amin SH. (444)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: