Anak Muda Wajib Tahu! Bagaimana Hukum Nikah Beda Agama? Berikut Penjelasan Ustaz Abdul Somad
Ustaz Abdul Somad jelaskan hukum nikah beda agama dalam Islam-(foto: kolase/bengkuluekspress.disway.id)-
BENGKULUEKSPRESS.COM- Dewasa ini, kita sering melihat orang-orang melaksanakan pernikahan meskipun mereka berbeda agama.
Seiring dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi, fenomena pernikahan beda agama ini dengan cepat menyebar di masyarakat.
Mungkin ada di antara kalian yang pernah mengalami atau berada dalam situasi seperti ini?
BACA JUGA:Bagaimana Hukum Khodam dalam Islam, Apakah Haram? Ini Kata Ustaz Abdul Somad
BACA JUGA:Viral Cek Khodam di Medsos, Ustaz Abdul Somad dan Buya Yahya Jelaskan Hukum Khodam dalam Islam
Banyak muda-mudi mungkin pernah berhubungan dengan seseorang yang memiliki keyakinan berbeda.
Indonesia merupakan negara multikultur yang terdiri dari berbagai macam ras, suku, budaya, dan agama.
Salah satu aspek kemajemukan dari pluralisme bangsa Indonesia adalah agama yang dianut oleh masyarakatnya.
Negara Indonesia mengakui enam agama, yaitu Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu.
Eksistensi agama-agama tersebut tertuang dalam Pasal 29 ayat (1) dan ayat (2) dalam Undang-Undang Dasar 1945, yang menyatakan:
1. Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
2. Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
Kemajemukan agama yang dianut oleh masyarakat Indonesia ini tidak menghindarkan mereka dari implikasi pernikahan atau perkawinan beda agama.
Ada banyak cara atau langkah yang ditempuh oleh pasangan beda agama dalam melaksanakan pernikahan. Langkah atau cara tersebut antara lain:
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: