Perkara Gaji, Warga Kota Bengkulu Tikam Bos Hingga Alami Luka

Perkara Gaji, Warga Kota Bengkulu Tikam Bos Hingga Alami Luka

Pelaku penikaman saat diamankan di Polsek Teluk Segara Polresta Bengkulu-(istimewa)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Tak terima dengan ucapan bosnya saat dimintai upah alias gaji, seorang pemuda asal Kota Bengkulu berinisial AN (22) harus mendekam di sel Polsek Teluk Segara Polresta Bengkulu.

Pelaku AN diketahui melakukan tindakan penganiayaan dengan cara menikam bosnya menggunakan sebuah senjata tajam jenis obeng  di jalan Almahera, Kelurahan Surabaya, Kecamatan Sungai Serut Kota Bengkulu.

Dijelaskan Kapolsek Teluk Segara Polresta Bengkulu, Kompol Irzal, pelaku melakukan perbuatannya itu lantaran kesal atas ucapan bosnya saat dimintai upah atas pekerjaan yang telah dilakukan oleh pelaku.

"Kronologisnya berawal dari korban dan tersangka terlibat selisih paham. Dimana yang bersangkutan menanyakan gaji atas pekerjaan yang telah ia lakukan," kata Kompol Irzal, Selasa (2/7/2024).

BACA JUGA:Tegas! Kapolda Bengkulu Akan Pecat Anggota Polri yang Bermain Judi Online

Lanjutnya, setelah mendapatkan informasi bahwa ada tindak penikaman dengan melakukan penganiyaan, anggota Polsek Teluk Segara langsung mendatangi TKP.

Saat di TKP, pelaku yakni AN masih berada di lokasi dan langsung diamankan serta di bawa ke Polsek Teluk Segara untuk dimintai keterangan.

"Tersangka kita amankan di TKP dan langsung dibawa ke Polsek Teluk Segara," imbuhnya.

Sementara itu, terhadap korban sendiri harus dibawa ke pihak medis lantaran mengalami luka tusuk dibagian leher dan punggung bagian belakang.

Disisi lain, pelaku juga masih ditahan oleh Polsek Teluk Segara Polresta Bengkulu untuk kepentingan penyidikan.

BACA JUGA:Terbukti! Gubernur Pastikan Sanksi Pecat Bagi Oknum Guru Tindak Asusila

"Korban mengalami luka tusuk pada bagian leher dan punggung bagian belakang. Saat kejadian pelaku menggunakan obeng dan sudah kita amankan untuk barang buktinya," tutup Kompol Irzal. (tri)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: