Disdikbud Kota Bengkulu Jamin Tak Ada Pungli pada Proses PPDB

Disdikbud Kota Bengkulu Jamin Tak Ada Pungli pada Proses PPDB

Disdikbud Kota Bengkulu Jamin Tak Ada Pungli pada Proses PPDB-(istimewa)-

BENGKULUEKSPRRSS.COM - Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) memperketat pengawasan pada pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 yang dimulai pada 24 Juni 2024.

Dikatakan Kadis Dikbud Kota Bengkulu A Gunawan, pihaknya melibatkan sejumlah instansi terkait seperti Ombudsman, Inspektorat dan lainnya dalam melakukan pengawasan proses PPDB di Kota Bengkulu.

Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa tidak bakal ada kegiatan pungutan liar atau pungli saat dibukanya Pendaftaran PPDB.

“Kita telah melakukan upaya pengawasan terkait dengan pelaksanaan PPDB. Kita memperketat pengawasan, setiap pelaksanaan kegiatan PPDB kita awasi,” jelas Gunawan.

BACA JUGA: Dorong Kreativitas Mahasiswa Lewat Perfilman, Prodi Jurnalistik Gelar Workshop

Apabila dalam proses pelaksanaan PPDB ditemukan adanya pihak sekolah yang melakukan kegiatan pungutan liar (pungli), maka Dikbud akan melaporkan kasus tersebut ke pihak yang berwajib.

Dikesempatan ini, Gunawan menjelaskan, saat ini di wilayah Kota Bengkulu tak ada lagi sekolah favorit, sebab semua sekolah memiliki peringkat yang sama.

Oleh karena itu, ia mengimbau kepada seluruh masyarakat Kota Bengkulu untuk memanfaatkan zonasi pada proses pelaksanaan PPDB dan jangan menginginkan sekolah yang jauh dari lokasi tempat tinggal.

Sementara itu, proses PPDB di Kota Bengkulu dilaksanakan pada 24 hingga 26 Juni dan pengumuman hasil dilakukan pada 28 Juni 2024.

Untuk diketahui, pada proses PPDB di sekolah menengah pertama (SMP) terdapat empat jalur masuk yaitu untuk jalur zonasi sebanyak 50 persen, jalur prestasi 30 persen, jalur afirmasi 15 persen, dan perpindahan orang tua 5 persen.

BACA JUGA:Pengawasan Zonasi PPBD Diperketat, Disdikbud Minimalisir Kericuhan Masa Pendaftaran

Untuk sekolah dasar (SD) sebanyak 80 persen untuk jalur zonasi dan sisanya untuk jalur afirmasi serta perpindahan orang tua. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: