Bolehkah Daging Kurban Diberikan Kepada Non Muslim, Ini Kata Ustaz Adi Hidayat dan Buya Yahya

Bolehkah Daging Kurban Diberikan Kepada Non Muslim, Ini Kata Ustaz Adi Hidayat dan Buya Yahya

Penjelasan Ustaz Adi Hidayat dan Buya Yahya tentang boleh tidaknya daging kurban diberikan kepada non muslim-(foto: kolase/bengkuluekspress.disway.id)-

"Orang Fakir miskin kalau sudah tidak ada lain cerita. Tetap menyembelih kurban saling tukar menukar kambing. Sebab daging kurban bukan untuk orang fakir saja," kata Buya Yahya.

BACA JUGA:Bagaimana Cara Membagi Hewan Kurban yang Benar, Berikut Penjelasan Ustaz Abdul Somad

BACA JUGA:Wajib Diketahui Sebelum Kurban, Ustaz Adi Hidayat Jelaskan Ciri-ciri Hewan Yang Haram untuk Kurban

Buya Yahya juga menyebutkan bahwa daging kurban boleh diberikan kepada orang yang non-Muslim, selama mereka bukan dari golongan yang memusuhi atau memerangi umat Islam (harbi).

"Kita hidup bertetangga baik dengan seorang nasrani, dengan agama lain, maka daging kurban pun boleh diberikan kepada mereka. Ini termasuk jenis sedekah," papar Buya Yahya.

Berikut adalah golongan yang berhak menerima zakat berupa daging kurban, dirangkum dari berbagai sumber:

1. Fakir

Fakir adalah orang yang tidak bisa makan dalam sehari. Misalnya, mereka mungkin bisa makan di pagi hari, tetapi tidak pasti bisa makan pada siang hari.

2. Miskin

Miskin adalah orang yang hari ini bisa makan, tetapi belum tentu bisa makan untuk esok hari.

3. Gharim

Gharim adalah orang yang sedang terlilit utang dan membutuhkan santunan atau bantuan. Maka, ketika ada pembagian daging kurban, orang ini berhak menerimanya.

4. Ibnu Sabil

Ibnu Sabil adalah orang yang sedang dalam perjalanan untuk kegiatan dakwah atau ibadah dan membutuhkan bantuan.

5. Mualaf

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: