Waspada! Simak 6 Jenis Modus Penipuan Online

Waspada! Simak 6 Jenis Modus Penipuan Online

Modus penipuan Online-Pinterest -

BENGKULUEKSPRESS.COM - Saat ini, ada banyak sekali modus penipuan yang dapat dilakukan secara online. Penipuan secara online menjadi salah satu tindakan yang marak dilakukan oknum tertentu karena tidak perlu berpura-pura sebagai penjual. 

Penipuan melalui online dapat menyamar jadi siapa saja, mulai dari pihak dari keluaraga, orang terdekat, ekspedisi pengiriman, hingga karyawan toko online yang bersangkutan. 

Bahkan, penipu juga bisa memberikan program investasi berbunga besar dengan meminta untuk mengirimkan sejumlah uang ke nomor rekening pribadi. Lantas, apa saja modus penipuan Online yang sering terjadi? Berikut ini beberapa modus penipuan Online yang perlu diwaspadai.

BACA JUGA:Cara Jitu Menurunkan Berat Badan Dalam 1 Minggu Secara Alami

1. Pinjaman online palsu

Penipuan pinjaman online ilegal, menempati presentase tertinggi dari jenis-jenis penipuan online lain. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan ciri-ciri pinjaman online ilegal adalah sms berasal dari nomor yang tidak dikenal.

Kemudian, tidak ada prasyarat untuk peminjaman, serta infomasi perusahaan pinjol tidak valid atau tidak lengkap.

2. Belanja di toko online palsu

Modus satu ini adalah yang paling sering terjadi. Untuk itu, kamu perlu memeriksa kembali kebenaran toko online tersebut. Caranya dengan melihat dari review barang-barang yang dijual dan juga dari tanda keamanan di situs tersebut. 

3. Penipuan arisan online 

Penipuan arisan online adalah jenis kejahatan siber sejenis dengan investasi bodong. OJK menjelaskan ciri penipuan arisan online adalah menggunakan skema bonus jika mengajak banyak anggota.

Pelaku meminta nasabah tidak mencairkan investasi pokoknya. Kemudian, menjanjikan keuntungan tinggi dan bebas risiko. Menggalakkan promosi mewah, badan hukumnya tidak jelas, dan tidak memiliki izin.

BACA JUGA:Mitos Atau Fakta! Pakai Bra saat Tidur, Berbahayakah?

4. Memberikan penawaran spesial di luar situs resmi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: