Bagaimana Hukum Kurban untuk Orang yang Sudah Meninggal, Berikut Penjelasan Ustaz Abdul Somad

Bagaimana Hukum Kurban untuk Orang yang Sudah Meninggal, Berikut Penjelasan Ustaz Abdul Somad

Ustaz Abdul Somad jelaskan hukum kurban untuk orang yang sudah meninggal dunia-(foto: kolase/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULUEKSPRESS.COM- Hari Raya Idul Adha akan segera tiba. Pada momen Lebaran Haji ini, umat Muslim juga melaksanakan penyembelihan hewan kurban.

Umat Muslim dianjurkan menyembelih hewan kurban dan kemudian membagikannya kepada orang-orang fakir miskin.

Namun demikian, sebaiknya melakukan kurban semasa hidup di dunia dan jika memiliki kemampuan.

BACA JUGA:Bagaimana Hukum Kurban Tapi Belum Aqiqah, Simak Penjelasan Ustaz Abdul Somad Berikut

BACA JUGA:Agar Mendapatkan Rezeki yang Tak Disangka-sangka, Ustaz Abdul Somad: Amalkan Ibadah Ini Secar Rutin

Bagaimana hukum kurban untuk orang yang sudah meninggal dan apakah pahalanya sampai kepada mereka sering menjadi pertanyaan di momen Idul Adha.

Hari raya Idul Adha, yang dirayakan oleh umat Islam, jatuh pada tanggal 10 Dzulhijjah.

Idul Adha juga dikenal sebagai Hari Raya Kurban, karena pada hari tersebut umat Islam dianjurkan untuk melakukan kurban hewan ternak seperti sapi atau kambing.

Ustaz Abdul Somad pernah menjelaskan mengenai hukum kurban bagi orang yang sudah meninggal dunia.

Ustaz Abdul Somad menjelaskan bahwa terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai hukum menyembelih kurban bagi orang yang sudah meninggal.

Menurut mazhab Syafi’i, jelas Ustaz Abdul Somad, tidak diperbolehkan berkurban untuk orang lain tanpa izinnya.

Hal yang sama berlaku bagi orang yang sudah meninggal; tidak diperbolehkan berkurban untuk mereka jika mereka tidak meninggalkan wasiat untuk melaksanakan ibadah tersebut.

Sebaliknya, jika mereka telah memberikan wasiat sebelum meninggal, maka diperbolehkan untuk menyembelih kurban atas nama mereka.

BACA JUGA:Kebiasaan Rasulullah SAW di Awal Dzulhijjah, Ustaz Abdul Somad: Informasi Langsung dari Istri Nabi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: