Mukomuko Manfaatkan Dana Bagi Hasil Sawit Rp 14,9 Miliar untuk Kesejahteraan Buruh dan Pembangunan

Mukomuko Manfaatkan Dana Bagi Hasil Sawit Rp 14,9 Miliar untuk Kesejahteraan Buruh dan Pembangunan

Asisten Pemerintahan dan Kesra Setdakab Mukomuko, Haryanto, SKM-(istimewa)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Kabupaten Mukomuko tidak hanya fokus pada pembangunan infrastruktur dengan Dana Bagi Hasil (DBH) Perkebunan Sawit sebesar Rp 14,9 miliar yang diterima tahun ini, tetapi juga mengalokasikan dana tersebut untuk meningkatkan kesejahteraan buruh perkebunan sawit.

Dari total dana tersebut, sebesar Rp 184 juta dialokasikan untuk membiayai BPJS Ketenagakerjaan bagi tukang panen sawit (dodos), sebuah langkah strategis yang memastikan para pekerja ini mendapatkan perlindungan sosial yang memadai.

Asisten Pemerintahan dan Kesra Setdakab Mukomuko, Haryanto, SKM, mengonfirmasi penggunaan dana ini dalam rapat koordinasi yang diadakan pada Kamis, 6 Juni 2024. Rapat yang melibatkan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) serta para Camat ini bertujuan untuk menyinkronkan data calon penerima program BPJS Ketenagakerjaan.

BACA JUGA:Mukomuko Bergegas: Penyaluran Dana Desa Tahap Kedua Ditargetkan Selesai Juli 2024

"Iya benar, Pemkab Mukomuko juga mengalokasikan anggaran DBH sawit untuk BPJS Ketenagakerjaan bagi tukang dodos di daerah ini. Dan itu sudah kita bahas untuk data calon penerimanya," ungkap Haryanto.

Dari data yang telah dikumpulkan, terdapat 1.800 buruh yang tersebar di 15 kecamatan sebagai calon penerima program BPJS Ketenagakerjaan. Setelah proses verifikasi, 184 buruh dinyatakan layak dan telah disahkan dalam Surat Keputusan (SK) sejak Maret 2024.

"Sedangkan untuk pembagian kartu BPJS Ketenagakerjaan ini, kita masih menunggu petunjuk dari pak Bupati," tambahnya.

BACA JUGA:Revolusi Energi di Mukomuko: Puskesmas Dapat PLTS dan Fasilitas Modern dengan DAK 2024

Haryanto juga mencatat tingginya minat buruh perkebunan sawit terhadap program ini, terlihat dari hampir 2.000 pendaftar yang tercatat sebelumnya. Program BPJS Ketenagakerjaan ini sangat penting karena memberikan perlindungan kepada buruh dari risiko kecelakaan kerja saat mereka beraktivitas di perkebunan.

"Sesuai rencana, program ini akan berlanjut tahun depan. BPJS Ketenagakerjaan ini bisa diklaim apabila terjadi musibah kecelakaan ketika buruh sawit sedang melaksanakan aktivitas kerja di perkebunan," pungkasnya. (end)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: