Caleg Lagi, Mundur!
PERATURAN Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2013 Pasal 18 Huruf I, isinya; Anggota DPR RI, DPRD Provensi dan DPRD Kabupaten/Kota, yang mencalonkan diri sebagai calon anggota DPR RI,DPRD Provensi dan DPRD Kabupaten/Kota yang diberangkatkan dari partai yang berbeda.
Maka yang bersangkutan harus memundurkan diri dari keanggotaan DPR RI, DPRD Provensi dan DPRD Kabupaten/Kota dengan melampirkan surat persetujuan dari pimpinan partai asalnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: