Isap Ganja, Didenda Rp 800 Juta

Isap Ganja, Didenda Rp 800 Juta

\"\"KOTA MANNA, BE - Wawan (22), warga Desa Babatan Kabupaten Empat Lawang Sumsel tertunduk lesu. Ini setelah majelis hakim PN Manna menjatuhkan hukuman 2 tahun 7 bulan penjara denda Rp 800 juta subsidair 1 bulan kurungan bagi pemakai ganja tersebut. Putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Dede Halim SH didampingi hakim anggota Devi Aviandari SH dan Merry Haryana SH tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum Lucky Selvano Marigo SH yang menuntut hukuman penjara 5 tahun denda Rp 800 juta subsidair 3 bulan kurungan. Menurut hakim, terdakwa terbukti bersalah yang secara sah dan meyakinkan telah melanggar pasal 111 UU nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. Hal ini diperkuat dengan keterangan terdakwa dan saksi Angga (16) warga Dusun Bingkel Desa Bengkenang Kecamatan Manna (sudah divonis 1 tahun).

Dari keterangannya, terdakwa mengakui menghisap ganja tersebut pada 26 Oktober 2011 pukul 13.00 Wib di kawasan TPU Maria Affan Kota Manna. Terdakwa mengakui, kalau dia disuruh membeli rokok papir ke warung. Setelah papir rokok didapatkan terdakwa mengajak Angga untuk menghisap ganja di TPU Maria Affan. Saat sedang asyik mengisap ganja, keduanya digerebek aparat kepolisian kemudian ditangkap.  \"Berdasarkan keterangan saksi-saksi dan barang bukti yang ada terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan mengisap ganja dan perbuatan terdakwa meresahkan warga. Adapun yang memberatkan terdakwa, perbuatan telah mempengaruhi orang lain sehingga ikut bersamanya untuk pesta ganja. sedangkan yang meringankan terdakwa, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya serta terdakwa bersikap sopan selama menjalani persidangan,\" ujar Dede Halim. Atasa putusan itu, hakim mempersilakan terdakwa dan JPU mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bengkulu terhitung 7 hari setelah putusan dibacakan. Sementara itu, terdakwa Wawan menyatakan menerima putusan majelis hakim dan siap menjalani vonis yang sudah ditetapkan dengan memberikan anggukan kepala tanda menerima putusan tersebut. Sedangkan JPU menyatakan pikir-pikir.(369)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: