Ditandai Dengan Pelukan, Tersangka Kasus Perbuatan Tidak Menyenangkan Dibebaskan

Ditandai Dengan Pelukan, Tersangka Kasus Perbuatan Tidak Menyenangkan Dibebaskan

Tersangka dan korban berdamai ditandai dengan pelukan-(istimewa)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Warga Sukarami Kabupaten Bengkulu Tengah bernama Ilham Taswin  akhirnya dapat tersenyum lebar usai dibebaskan dari jeratan hukum. 

Iswandi dibebaskan dari hukuman pidana penjara usai kasus yang menimpanya diajukan restoratif justice oleh pihak Kejaksaan Tinggi Bengkulu yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Rina Virawati, SH.,MH pada Selasa (7/5/2024).

Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu melalui Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani mengatakan, terhadap tersangka Iswandi dibebaskan dari jeratan hukum usai dirinya bersama pihak pelapor berdamai.

Damainya kedua belah pihak ini difasilitasi oleh pihak Kejati Bengkulu melalui RJ yang diajukan oleh pihak jaksa dengan beberapa pertimbangan.

BACA JUGA:Saat Terjebak dalam Situasi Sulit, Amalkan Doa Berikut Ini, Agar Urusan Dimudahkan

"Kita baru saja menyelesaikan perkara dengan keadilan restoratif," ujar Ristianti.

Masih kata Ristianti, Ilham Taswin ditangkap pihak kepolisian atas laporan Iswandi pada Februari 2024 kemarin lantaran melakukan perbuatan tidak menyenangkan atau pasa 335 ayat 1 KHUP.

Tersangka saat itu tidak terima atas perkataan dari Iswandi terkait kandang kerbaunya yang  berantakan dan menduga dilakukan oleh tersangka Ilham Taswin .

Namun tersangka Ilham menepis tuduhan itu, tetapi Iswandi terus memarahi tersangka Iswandi hingga Iswandi emosi dan melakukan mengancam hendak membunuh Iswandi dengan mengeluarkan senjata tajam jenis parang.

BACA JUGA:Tak Terima Lapak Dibongkar, Pedagang Panorama Gugat Pemkot Bengkulu

Pada April 2024, tersangka Ilham memasuki tahap dua ke Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah dan langsung diajukan RJ.

"Permohonan RJ ini dikabulkan karena tersangka memang baru pertama kali melakukan tindak pidana. Kemudian antara tersangka dan korban juga melakukan perdamaian secara sukarela dan tanpa paksaan," tutup Ristianti Andriani. (Tri)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: