Perkenalan Berujung Maut
Rekonstruksi Pengeroyokan Rico Candra CURUP, BE - Kasus pengeroyokan Rico Candra (17) - tahanan titipan Kejaksaan Negeri Curup- di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II A Curup hingga berakhir tewas, Kamis (04/04) direkonstruksi oleh peyisik tim khusus Satauan Reserse Polres Rejang Lebong.
Rekonstruksi ini melibatkan 12 narapidana anak Blok L yang menjadi tersangka pengeyokan, serta 2 saksi narapidana dan 2 petugas Lapas, berlangsung di kamar 3 Blok L, tempat dimana peristiwa pengeroyokan berlangsung.
Dalam rekonstruksi tersebut setidaknya diperagakan lebih dari 16 agedan, mulai dari pemicu hingga berakhir dengan pemukulukan secara bergiliran terhadap Rico Candra.
Pantauan Bengkulu Ekspress, kericuhan yang berujung pada pengeroyokan Rico Candra oleh 12 narapidana, pada Jum\'at (22/03), bermula saat korban baru saja masuk ke ruang tahanan anak, sebagai tahanan titipan Kejaksaan Negeri Curup dalam kasus pencurian dengan kekerasan.
Rico masuk ke kamar 3 dalam kondisi pintu tahanan tertutup, kemudikan Rico dihampiri seorang narapidana anak berinisial IR (14), bersama narapidana yang lain yang menyapa korban. \"Kesini dulu? Siapo nama kau? Kasus apo kau ke sini? Asal kau dari mano,\" tanya IR kepada korban Rico. Namun Rico tidak menjawab, hanya diam.
IR kemudikan kembali mengajukan pertanyaan yang sama hingga Rico menjawab pertanyaan IR tersebut dengan menyebutkan nama dan asal daerahnya. Rico kemudikan duduk di atas tempat tidur kamar dengan mengangkat kaki kiri di atas tempat tidur. Melihat sikap Rico, tersangka IR kemudian kembali berkata, \"Kau kalau preman di luar, jangan bawa ke sini,\" tutur IR.
Mendengar kata-kata itu, korban Rico mendatangi tersangka IR kemudian menarik kerah baju tersangka IR dengan menggunakan tangannya. Mendapatkan serangan itu, IR mundur dan melepaskan tangan korban pada kerah baju tersangka.
Melihat hal itu, beberapa tersangka lain yang yakni RM (17) membuka pintu kamar tahanan kelas 3 tempat Rico berada yang saat itu sedang terbuka menjelang Sholat Jum\'at, diikuti tersangka lain memukul korban Rico. Secara beruntun, beberapa tersangka lain datang untuk ikut serta memukul, menendang dan mendorong Rico Chandra, hingga peristiwa itu diketahui oleh petugas Lapas.
Terkait rekonstruksi ini, Kapolres Rejang Lebong AKBP Edi Suroso, SH melalui Kasat Reskrim AKP Margopo SH menerangkan, rekonstruksi tersebut dilakukan untuk benar-benar menggambarkan tragedi pengeroyokan yang melibatkan 12 tersangka berstatus narapidana anak tersebut. \"Dalam rekonstruksi ini, kita bisa mengambarkan masing-masing peran tersangka dalam pengeroyokan tersebut,\" tegas Margopo.
Pantauan Bengkulu Ekspress, rekontruksi ini mendapatkan pengawalan puluhan anggota Polres RL, juga tampak Jaksa Kejaksaan Negeri Curup, jajaran pimpinan Lapas Kelas II A Curup, serta kuasa hukum 12 tersangka yakni Indra Safri, SH yang ikut menyaksikan jalannya rekonstruksi. (999)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: