Bandar dan Pemakai Ganja Diringkus
BENGKULU, BE - Dalam kurun waktu 2 hari ini, Jajaran Polres Bengkulu terus menunjukan tajinya dalam pemberantasan narkoba.Kali ini Satuan Narkoba Polres berhasil meringkus 2 bandar ganja sekaligus. Yakni Sa (42), Warga Jalan Lombok No 36 RT 016 RW 005 Kelurahan Sukamerindu Kecamtan Teluk Segara. Sa merupakan bandar ganja yang beroperasi diwilayah Kota Bengkulu. Bersamanya juga diamankan seorang pengguna daun haram lainnya berinisial Nd (23), Warga KH Ahmad Dahlan RT 5 No 44 Kelurahan Kebun Roos Kota Bengkulu.
Pengedar dan pengguna ini, ditangkap dilokasi berbeda. Pertama Sat Narkoba menangkap Nd pada Rabu malam (3/4), sekitar pukul 18.00 WIB di Jalan Bangka Kelurahan Sentiong Kota Bengkulu. Dari tangan Nd polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 paket ganja kecil seharga Rp 50 ribu. Setelah dilakukan pemriksaan diketahuilah keberadaan bandar ganja lainnya Sa. \"Awalnya kita mendapatkan informasi dari masyarakat, ada transaksi narkoba.
Lalu kita mengecek ke lapangan, denganĀ menurunkan anggota. Hasilnya anggota kita berhasil menangkap Nd dengan 1 paket ganja,\" jelas Kapolres Bengkulu AKBP H Joko Suprayitno SST MK melalui Kasat Narkoba Daryanto SH, saat dikonfirmasi BE diruang kerjanya kemarin.
Lebih lanjut Kasat Narkoba menjelaskan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Nd. Diketahui Nd mendapatkan ganja itu dari bandar bernama Sa. Polisi lalu memancing Sa agar keluar dari persembunyian. DEngan menyamar menjadi pembeli daun haram tersebut. Setelah dilakukan komunikasi dengan Sa, akhirnya disepakatilah TKP (Tempat Kejadian Perkara) transaksi di Jalan Lombok.
Anggota polres yang diterjunkan lansung menuju TKP. Setelah sempat menunggu beberapa menit, akhirnya Sa tiba dan mendekati umpan (Anggota menyamar). Sa lansung mengeluarkan 1 paket ganja sesuai pesanan. Tidak ingin buruannya lepas anggota polisi yang telah berjaga lansung meringkus tersangka. Tanpa perlawanan tersangka berhasil digiring ke Mapolres Bengkulu. \"Untuk tersangka Sa, kita lakukan pemanyamaran untuk bertransaksi. Dari kediaman Sa tidak berhasil mengamankan sekitar 0,5 Kg ganja kering siap edar,\" ungakap Daryanto.
Versi keterangan Sa, tersangka baru 2 bulan berjualan ganja. Hal tersebut dilakukannya untuk menambah penghasilan saja. Selama 2 bulan tersebut dirinya baru dua kari menjual barang haram itu. Pertama sekitar 3 ons, dan ganja ini sukses dijualnya hingga habis. Lalu yang kedua berhasil ditangkap polisi, barangnya baru terjual 1 paket kecil. \"Saya ngedar ganja untuk beli rokok saja. Agar tidak menggerak uang hasil kerja. Dengan menjual ganja saya juga gratis memakai setiap selesai menjual 1 paket,\" terang Sa yang sehari-hari berkerja sebagai kuli bongkar muat ini.(**)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: