Bapenda Kota Bengkulu Bentuk Tim Gerebek Pajak, Jemput Bola Dulang PAD

Bapenda Kota Bengkulu Bentuk Tim Gerebek Pajak, Jemput Bola Dulang PAD

Kepala Bapenda Kota Bengkulu Eddyson-(istimewa)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Pemerintah Kota (Pemkot) membentuk Tim Gerebek Pajak untuk meningkatkan realisasi pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak  pada 2024.

"Tim ini nantinya mendatangi setiap pengusaha untuk mengingatkan, serta menagih setiap pajak yang dikenakan. Saat ini sedang persiapan, memang ditargetkan berjalan setelah lebaran ini," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu Eddyson, Jumat 19 April 2024.

Fungsi Tim Gerebek Pajak tersebut yaitu mengingatkan wajib pajak serta memberikan penegasan ke setiap pelaku usaha dan Bapenda Kota Bengkulu juga telah menyiapkan sanksi tegas berupa penyegelan usaha bila pajak tidak dibayarkan.

Fokus Tim Gerebek Pajak tersebut yaitu dari pajak hotel dan restoran, pajak tempat hiburan, pajak penerangan jalan, serta pajak bumi dan bangunan (PBB).

BACA JUGA:Penjual BBM Subsidi Eceran di Bengkulu Bakal Ditertibkan

"Kami tidak hanya menunggu pembayaran dari wajib pajak, tetapi juga turun langsung ke lapangan untuk mengingatkan agar pembayaran pajak dilakukan tepat waktu," ujar dia.

Lanjut Eddyson, pihaknya terus berupaya agar target pendapatan dari sektor pajak dan retribusi Pemkot Bengkulu sebesar Rp300 miliar dapat terealisasikan.

Dibentuknya Tim Gerebek Pajak juga disebabkan para pelaku usaha tidak taat terhadap pajak bahkan terkesan menghindar.

Selain itu, pihaknya juga mengeluarkan kebijakan bukti lunas PBB untuk siswa yang masuk sekolah untuk meningkatkan PAD di Kota Bengkulu dari tingkat sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP).

BACA JUGA:Perobohan View Tower Kota Bengkulu Dilakukan Tahun Depan

Kebijakan bukti lunas PBB tersebut juga diterapkan pada keperluan masyarakat lainnya agar target PAD di Kota Bengkulu tercapai. 

Untuk merealisasikan hal tersebut, Bapenda Kota Bengkulu bekerja sama dengan kantor kelurahan dan kecamatan setempat agar setiap warga berurusan administrasi wajib melampirkan bukti lunas PBB. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: