Bolehkah Sholat Idul Fitri Sendirian? Berikut Pendapat Para Ulama, Termasuk Cara Melaksanakannya

Bolehkah Sholat Idul Fitri Sendirian? Berikut Pendapat Para Ulama, Termasuk Cara Melaksanakannya

Bagaimana hukum melaksanakan Sholat Idul FItri secara sendirian-(foto: kolase/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULUEKSPRESS.COM- Sholat Idul Fitri merupakan salah satu ibadah yang dilakukan pada tanggal 1 Syawal dalam penanggalan Hijriyah, segera setelah selesai menjalani ibadah wajib puasa di bulan suci Ramadhan.

Meskipun umumnya disarankan untuk melaksanakannya secara berjamaah, beberapa ulama juga membolehkan untuk dilakukan secara sendiri.

BACA JUGA:Meskipun Hanya Sunah, Jangan Sepelekan Amalan di Idul Fitri Ini, Ustaz Adi Hidayat: Bakal Banjir Pahala

BACA JUGA:Gelar Apel Siaga Kelistrikan, PLN Siap Pastikan Keandalan Pasokan Listrik Selama Idul Fitri 1445 H

Ustaz Alhafiz Kurniawan merekomendasikan agar pelaksanaan shalat Idul Fitri dilakukan dengan dua rakaat tanpa memerlukan pengucapan doa secara keras (jahar) dan khutbah dilakukan dengan niat tunai (adâ’an).

اُصَلِّى سُنَّةً لِعِيْدِ الفِطْرِ رَكْعَتَيْنِ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ أَدَاءً لِلهِ تَعَالَى

(Ushalli sunnatan li 'Idil Fitri rak‘atayni mustaqbilal qiblati adā’an lillāhi ta‘ālā).

Artinya :

"Saya niat shalat Idul Fitri dua rakaat menghadap kiblat, tunai karena Allah ta'ala,". 

Menurut kitab Bidayatul Mujtahid, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai orang yang melewatkan shalat Idul Fitri secara berjamaah.

BACA JUGA:Ini Dia 5 Fakta Seru Lebaran Ketupat, Tradisi Unik Setelah Idul Fitri di Indonesia

BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Mulai Antisipasi Lonjakan Inflasi Beras Saat Ramadan dan Idul Fitri 2024

Sebagian ulama berpendapat bahwa shalat Idul Fitri seharusnya dilakukan sebanyak empat rakaat, sesuai dengan pendapat Imam Ahmad dan Ats-Tsauri yang merujuk pada riwayat dari sahabat Ibnu Mas‘ud ra.

Namun, menurut pendapat Imam As-Syafi'i dan Abu Tsaur, jika seseorang melewatkan sholat Idul Fitri, maka ia harus mengqadha sholat tersebut sebanyak dua rakaat dengan cara mengikuti imam, termasuk dalam membaca takbir dan surat dengan suara yang keras (jahar).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: