Hindari! Ini Dia Hukum Maturbasi Saat Puasa Ramadan

Hindari! Ini Dia Hukum Maturbasi Saat Puasa Ramadan

Maturbasi adalah perilaku mengeluarkan sperma secara sengaja-freepik.com -

BENGKULUEKSPRESS.COM - Tantangan utama yang harus ditahan oleh kita sebagai umat islam adalah menahan diri dari nafsu dan syahwat, termasuk gairah seksual. 

Oleh karena itu, hubungan suami istri pada siang hari merupakan salah satu dari perbuatan yang membatalkan puasa. Lalu, apakah masturbasi membatalkan puasa?

Sebelum membahas perkara ini, perlu diketahui definisi masturbasi dalam hukum Islam. 

Apa itu maturbasi? maturbasi adalah perilaku mengeluarkan sperma secara sengaja, melalui tindakan yang merangsang alat vital, yakni kelamin, dengan memakai tangan atau benda lain untuk mencapai taraf orgasme.

Perincian definitif ini berpengaruh pada hukum tentang keadaan keluar sperma saat berpuasa. 

Hal ini dikarenakan, sebagaimana dilansir NU Online, keluarnya sperma atau mani dari kelamin ketika berpuasa terbagi menjadi dua keadaan dan memiliki hukum yang berbeda.

BACA JUGA:Ini Dia Manfaat Masker Jeruk Nipis dan Cara Membuatnya

1. Jika sperma keluar dengan sendirinya, tanpa adanya keinginan dan persentuhan secara langsung. 

Misalnya, karena mimpi basah atau secara tidak sengaja menyaksikan tayangan seronok mengundang syahwat, lalu keluar sperma. 

Hukum keluar sperma karena mimpi basah atau tidak sengaja ini tidak membatalkan puasa.

Abu Dawud Sulaiman bin Al-Asy'ats As-Sijistani dalam Kitab Puasa Sunan Abu Dawud menuliskan, bahwa mimpi basah tidak membatalkan puasa. Pendapat ini dilandasi hadis riwayat Muhammad bin Katsir, bahwa Sufyan mengabarkan dari Zaid bin Aslam, dari salah seorang sahabatnya, dari salah seorang sahabat Nabi Muhammad Saw, bahwa Rasulullah Saw. bersabda, "Tidaklah batal puasa orang yang muntah, mimpi basah, dan orang yang berbekam," (H.R. Abu Dawud).

Selain itu, dalam keadaan tidur, orang dibebaskan dari ketentuan hukum. Hal ini sesuai hadis yang diriwayatkan dari ‘Aisyah: "Ada tiga golongan yang dibebaskan dari ketentuan hukum, yaitu orang sedang tidur sebelum bangun, anak-anak sampai ia ihtilam (bermimpi basah tanda dewasa), dan orang gila sampai ia sembuh" (H.R. Nasa’i, Abu Dawud, dan Tirmizi).

BACA JUGA:Apakah Merokok Tidak Membatalkan Puasa? Ini Penjelasan Menurut Hadist

2. Jika keluar sperma dari alat vital disebabkan karena unsur kesengajaan, seperti melalui masturbasi, maka hal tersebut membatalkan puasa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: