Bolehkah Melihat Makanan di TikTok Saat Puasa? Ini Penjelasannya

Bolehkah Melihat Makanan di TikTok Saat Puasa? Ini Penjelasannya

Kegiatan yang paling sering dilakukan oleh kebanyak orang selama puasa adalah scroll media sosial terutama Tiktok-freepik.com -

BENGKULUEKSPRESS.COM - Kegiatan yang paling sering dilakukan oleh kebanyak orang selama puasa adalah scroll media sosial terutama Tiktok

Saat puasa akan beberapa yang masuk ke fyp beranda akun TikTok yang kita miliki salah satunya video makanan penggoda hawa nafsu. Nah, pembahasan mengenai hukum melihat makanan saat puasa di TikTok maupun media sosial lainnya merupakan pembahasan yang menarik. 

Pasalnya, saat ini kebanyakan orang tidak bisa lepas dari yang namanya media sosial. Untuk menjawab hukum tersebut, maka harus merujuk pada pendapat para ulama maupun di dalam hadis. 

Karena pada dasarnya, di dalam ajaran Islam semua hal yang berhubungan dengan ibadah harus merujuk pada sumber yang valid.

BACA JUGA:Buat Timbangan Turun! Begini Cara Menurunkan Berat Badan Saat Puasa

Hukum Melihat Makanan saat Puasa Media Sosial TikTok 

Sebenarnya tidak ada pembahasan khusus yang menjelaskan mengenai hukum melihat makanan saat puasa terutama di media sosial, seperti TikTok maupun media sosial lainnya. Sehingga hukumnya adalah boleh atau tidak masalah.

Melihat makanan sendiri bukan menjadi bagian daripada hal-hal yang membatalkan puasa di bulan Ramadan. Melihat makanan merupakan bagian daripada godaan yang dialami selama bulan Ramadan.

Selagi kita masih bisa menahan hawa nafsu yang muncul karena tontonan yang disajikan oleh media sosial, makal hal tersebut bukanlah masalah yang besar. 

Karena pada hakikatnya, berpuasa merupakan menahan lapar, haus, dan hawa nafsu dari terbitnya matahari atau waktu subuh hingga terbenamnya matahari atau waktu magrib.

BACA JUGA:Pecinta Gorengan Wajib Tahu! Ini Dampak Konsumsi Gorengan Saat Berbuka Puasa

Akan tetapi, beberapa ulama berpendapat bahwa seseorang yang membayangkan makanan melalui gambar, suara maupun pandangan merupakan hal yang mubah. Mubah merupakan hukum yang diperbolehkan, tetapi lebih baik untuk ditinggalkan.

Dalam ajaran Islam, semua perbuatan didasarkan pada niatnya. Jadi, ketika melihat makanan di media sosial dan tidak memiliki niat untuk membeli kemudian memakannya sebelum waktunya berbuka puasa, tentu hal yang tidak bermasalah.

Ada beberapa hal yang dapat mengurangi pahala puasa adalah sebagai berikut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: