Jangan Coba-Coba! Ini Hukumnya Jika Pamer Makanan ke Orang Puasa di Media Sosial

Jangan Coba-Coba! Ini Hukumnya Jika Pamer Makanan ke Orang Puasa di Media Sosial

Pamer makanan ke orang yang berpuasa adalah perbuatan yang kurang bermanfaat sekaligus tidak etis-freepik.com -

BENGKULUEKSPRESS.COM - Selama bulan puasa, sebagian orang akan memposting atau pamer menu sajian sebelum berbuka yang menyajikan makanan dan minuman yang menggugah selera. 

Saat ini, media sosial sudah marak digunakan oleh masyarakat. Tidak jarang masyarakat akan memposting makanan di media sosial masing-masing. Lantas, bagaimana hukum pamer makanan ke orang puasa?

Puasa adalah ibadah yang dilakukan dengan menahan diri dari lapar, haus, dan hal lainnya. Ibadah ini harus dikerjakan dengan hati-hati agar kualitas puasa bisa terjaga.

BACA JUGA:Apakah Ngupil dan Korek Kuping Membatalkan Puasa, Berikut Penjelasan Ustaz Abdul Somad

Hukum Pamer Makanan ke Orang Puasa

Bagaimana hukum pamer makanan ke orang puasa? Sekarang banyak orang yang memamerkan makanan di media sosial kepada orang yang sedang berpuasa. Berikut ulasannya: 

Menurut pendapat Syekh Muhammad Salih al-Munajjid, seorang cendekiawan muslim Palestina-Saudi asal Suriah, memiliki banyak pendapat. 

Pertama, dengan sengaja menunjukkan gambar makanan dan minuman kepada orang yang sedang berpuasa dengan maksud untuk mengalihkan perhatiannya, melemahkan tekadnya atau menggodanya untuk berbuka puasa hukumnya adalah haram dan disamakan dengan perbuatan setan. 

Pendapat tersebut ia perkuat dengan mengacu pada surat Al-Araf ayat 16-17.

قَالَ فَبِمَا أَغْوَيْتَنِي لَأَقْعُدَنَّ لَهُمْ صِرَاطَكَ الْمُسْتَقِيم

ثُمَّ لَآتِيَنَّهُمْ مِنْ بَيْنِ أَيْدِيهِمْ وَمِنْ خَلْفِهِمْ وَعَنْ أَيْمَانِهِمْ وَعَنْ شَمَائِلِهِمْ وَلَا تَجِدُ أَكْثَرَهُمْ شَاكِرِينَ

Artinya: "Iblis menjawab: Karena Engkau telah menghukum dengan tersesat, maka aku akan memalingkan mereka dari jalan-Mu yang lurus, dan aku akan mendatangi mereka dari depan dan belakang, dari kanan dan kiri mereka. Dan Engkau tidak akan mendapati kebanyakan dari mereka bersyukur (taat).” 

BACA JUGA:Agar Wanita yang Tengah Haid Bisa Mendapatkan Pahala Ramadhan, Ustaz Adi Hidayat Jelaskan Amalannya

Kedua, menurut Syekh Muhammad Salih al-Munajjid apabila memperlihatkan gambar makanan kepada orang yang sedang berpuasa hanya untuk bersenang-senang dan bercanda, maka hukumnya menjadi makruh.

Arti makruh adalah perbuatan yang tidak menimbulkan dosa jika dilakukan, tetapi jika ditinggalkan maka akan mendapat pahala.  

Hal tersebut sesuai dengan sabda Rasulullah SAW, berbunyi: Di antara kebaikan Islam seseorang adalah meninggalkan hal yang tidak bermanfaat,” (HR. Tirmidzi No. 2317, Ibnu Majah No. 3976. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: