Biar Tahu! Begini Cara dan Biaya Mengurus Surat Izin Tempat Usaha

Biar Tahu! Begini Cara dan Biaya Mengurus Surat Izin Tempat Usaha

Surat Izin Tempat Usaha merupakan legalitas berupa surat izin pendirian tempat usaha di suatu daerah. --

BENGKULUEKSPRESS.COM - Dokumen yang tidak kalah penting bagi pengusaha yang baru membuka toko adalah SITU alias Surat Izin Tempat Usaha. Lantas, bagaimana cara mengurusnya? Dan, berapa biaya mengurus Surat Izin Tempat Usaha?

BACA JUGA:Bank Indonesia Siapkan Rp 197 T, untuk Penukaran Uang Baru Selama Lebaran 2024

Surat Izin Tempat Usaha merupakan legalitas berupa surat izin pendirian tempat usaha di suatu daerah. Selain berfungsi sebagai legalitas tempat usaha, surat itu juga memiliki fungsi sebagai bukti validitas sebuah usaha yang didirikan sesuai dengan ketentuan tata ruang di lokasi tersebut. Surat Izin Tempat Usaha juga berfungsi sebagai bukti adanya perizinan dari masyarakat atas didirikannya sebuah usaha.

Apa persyaratan membuat Surat Izin Tempat Usaha?
1. Siapkan Formulir Surat Izin Tempat Usaha yang bisa didapatkan di kantor atau laman resmi Dinas Penanaman Modal atau Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) daerah masing-masing.
2. Lengkapi formulir dengan meterai Rp 6.000.
3. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik usaha atau penanggung jawab perusahaan yang sudah dilegalisir Camat setempat.

BACA JUGA:Tertarik Ingin Jadi Importir? Syarat dan Prosedur Ini Harus Terpenuhi

4. Pas foto pemilik usaha atau penanggung jawab ukuran 3×4 centimeter sebanyak 3 lembar.
5. Fotokopi Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) apabila ada.
6. Surat Rekomendasi Kepala Desa atau Camat di daerah tempat usaha berada.
7. Bukti kepemilikan tanah berupa sertifikat tanah atau Surat Sewa Bangunan (jika menyewa).
8. Akta Pendirian Usaha.
9. Surat Keterangan Fiskal Daerah dari Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda).
10. Berita Acara Pemeriksaan Lokasi Usaha.
11. Denah lokasi usaha atau Surat Keterangan Domisili. dan
12. Fotokopi pajak reklame (jika ada) dan Tanda Pelunasan Pajak Bumi Bangunan (PBB).

BACA JUGA:Begini Syarat dan Cara Daftar BPJS Kesehatan untuk Bayi dalam Kandungan

Bagaimana cara membuat Surat Izin Usaha?

- Siapkan semua dokumen yang dibutuhkan.
- Isi Formulir Pendaftaran Surat Izin Usaha sesuai dengan data perusahaan atau usaha.
- Kunjungi PTSP di tingkat kota atau kabupaten masing-masing.
- Selanjutnya, dokumen akan diproses oleh petugas. Jika lolos, formulir yang ada akan diterbitkan menjadi Surat Izin Tempat Usaha.
- Dalam jangka waktu maksimal 5 hari, surat akan terbit—tergantung dengan kebijakan daerah masing-masing.

BACA JUGA:Solusi Cepat dan Terpercaya! Pinjaman 300 Ribu Tanpa KTP Langsung Cair

Berapa biaya pembuatan Surat Izin Tempat Usaha?
Biaya pembuatan Surat Izin Tempat Usaha dikenakan Rp 0 alias gratis.(**)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: