175 Guru Gagal Sertifikasi

175 Guru Gagal Sertifikasi

\"KECEWABINTUHAN, BE- Dispenbud Kaur mengumumkan 175 guru dari 544 guru, tidak memenuhi syarat Sertifikasi. Ini akibat  beberapa persyaratan belum terpenuhi. \"Dari 175 orang yang tidak memenuhi syarat diantaranya ada 59 guru yang belum Update oleh operator sekolah,  namun jika sudah di update maka akan kelihatan apa saja yang kurang,\" ujar Kadispenbud Kaur M Daud Abdullah SPd melalui Kasubag Kepegawaian Medi Mursalin SPd, kemarin.

Dikatakanya, data 544 guru tersebut merupakan data guru khusus SD dan SMP yang lulus sertifikasi sejak tahun 2006 yang lalu.  Hanya saja untuk tahun 2013 pihaknya melakukan penyeleksian data untuk mencocokan dengan kinerja. Saat ini telah diketahui mana yang memenuhi persyaratan atau tidak. \"Data itu khusus untuk guru SD dan SMP yang wajib diseleksi, sedangkan untuk sertifikasi guru TK dan SMA masih dalam penyeleksian,\" jelasnya.

Dijelaskanya, seorang guru tidak memenuhi persyaratan lantaran kurang beban mengajar minimal satu minggu sesuai dengan klasifikasi mengajar.

Hal ini berdasarkan Permendiknas Nomor 36 Tahun 2007 tentang Penyaluran Tunjangan Profesi Guru.  Guru yang  telah lulus sertifikasi berhak atas tunjangan profesi sebesar satu kali gaji pokok. Untuk mendapatkan tunjangan ini, harus melalui mekanisme pengajuan dengan sejumlah persyaratan, wajib melaksanakan beban mengajar minimal dalam satu minggu.

\"Persyaratan beban mengajar untuk mendapatkan tunjangan profesi atau sertifikasi.  Selain  jam mengajar juga ada kesalahan dalam administrasi data guru tersebut, namun itu semua bisa diperbaiki jika semua persyaratan itu sudah terpenuhi.  Jika tidak maka tidak akan memperoleh sertifikasi,\" jelasnya.

Untuk diketahui, tunjangan sertifikasi didapatkan maka guru wajib mengajar. Sesuai dengan rincian yakni bagi guru kelas dan guru mata pelajaran, beban kerja sekurang-kurangnya 24 jam pelajaran tatap muka dalam satu minggu. Guru yang menjabat sebagai  Kepala Sekolah beban kerja sekurang-kurangnya 6 jam.

\"Bagi guru yang mendapat tugas Wakil Kepala Sekolah, beban kerja sekurang-kurangnya 14 jam pelajaran tatap muka dalam satu minggu. Kemudian bagi guru bimbingan dan konseling, tugas bimbingan sekurang-kurangnya 150 peserta didik,\" katanya.(823)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: