Apakah Batal Mendengarkan Lagu Saat Puasa? Begini Penjelasan Hukum Menurut Pendapat Ulama

Apakah Batal Mendengarkan Lagu Saat Puasa? Begini Penjelasan Hukum Menurut Pendapat Ulama

Mendengarkan musik dapat mengganggu konsentrasi ibadah atau memicu perbuatan yang bertentangan dengan nilai-nilai agama-freepik.com -

BENGKULUEKSPRESS.COM - Mendengarkan musik menjadi hal menyenangkan terlebih untuk mengisi kekosongan. Dalam islam sebenarnya mendengarkan musik tidak dianjurkan, 

Ramadan dianggap sebagai bulan suci yang penuh dengan berkah dan kesempatan untuk mendekatkan diri kepada Allah Swt. Untuk membantu ibadah, hukum mendengarkan musik saat puasa di bulan Ramadan perlu diketahui.

Puasa itu sendiri merupakan bentuk ibadah yang melibatkan tidak hanya menahan diri dari makan dan minum, tetapi juga menjauhi segala hal yang dapat membatalkan puasa. 

Dalam hal ini, penting bagi umat muslim untuk memahami bahwa hukum mendengarkan musik.

BACA JUGA:Fokus dan Tak Mudah Lupa! Begini Cara Meningkatkan Daya Ingat yang Efektif

Hukum Mendengarkan Musik saat Puasa

Dilansir dari laman kumparan.com yang mengutip dari buku Mengasingkan Diri (Uzlah) dan Amar Ma’ruf Nahi Munkar: Seri Ringkasan Ihya' Ulumuddin, Abu Hamid Muhammad bin Muhammad Al-Ghazali, (2021), hukum mendengarkan musik saat puasa telah banyak diperdebatkan oleh para ulama.

Seperti yang sudah dijelaskan diawal, beberapa ulama berpendapat bahwa mendengarkan musik dianggap makruh bahkan haram, sedangkan yang lain membolehkannya.

Pandangan yang membolehkan mendengarkan musik didasarkan pada penafsiran ulama terkemuka seperti Imam Al-Haramain, Imam Al-Ghazali, Imam Ar Rafi'i, dan Abu Bakar bin Al Arabi.

Ulama-ulama tersebut merujuk pada pendapat sebagian sahabat Nabi, para tabi'in, dan beberapa imam mujtahid yang memperbolehkan hal  tersebut.

BACA JUGA:5 Tradisi Unik Yogyakarta Saat Bulan Suci Ramadan, Bukti Identitas Kebersamaan Masyarakat Yogyakarta

Salah satu argumentasi yang digunakan untuk mendukung pendapat yang membolehkan mendengarkan musik adalah bahwa tidak ada ayat Alquran atau hadis nabi yang secara spesifik melarang musik.

Imam Al-Ghazali, dalam karyanya Kitab Ihya Ulumuddin, menegaskan bahwa mendengarkan musik dapat dibandingkan dengan mendengarkan suara benda mati atau suara hewan.

Apabila musik tersebut mengandung kebaikan, maka hukumnya adalah halal. Namun, sebaiknya dihindari jika musik tersebut mengandung pesan yang kurang baik atau dapat memicu perbuatan maksiat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: